Mohon tunggu...
Febby Fariska
Febby Fariska Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Walisongo Semarang

Penikmat senja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Seorang Psikolog dan Ilmuwan Psikologi harus memiliki Kompetensi sesuai dengan Kode Etik Psikologi ?

6 November 2023   15:28 Diperbarui: 6 November 2023   15:39 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Isu-isu etika dalam dunia professional seringkali menimbulkan perdebatan di lingkungan kerja. Hal ini disebabkan tidak hanya karena keterkaitannya dengan peraturan sosial saat ini. Namun, disebabkan juga oleh pengaruh kesadaran moral individu. Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat keterkaitan yang erat antara etika dan profesionalisme. Mereka yang benar-benar memahami esensi suatu profesi akan mengerti bahwa etika harus melekat pada profesi tersebut. Dengan memeriksa lebih mendalam esensi profesi, tampaknya etika memiliki peran yang sangat penting. Kerangka reflektif ini berlaku untuk smua jenis pekerjaan, termasuk dalam bidag psikologi, terutama psikologi klinis. Oleh karena itu, para psikolog yang telah menyelesaikan Pendidikan mereka mengambil sumpah sebagai tanda keseriusan terhadap etika profesi (Sutojo & Hidayat, 2018).

Calon lulusan sarjana psikologi di masa mendatang sangat perlu memiliki pemahaman mengenai keterampilan yang perlu dimiliki. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya pelangggaran atau kelalaian dalam berprofesi, serta perlunya memberikan pembinaan terkait keterampilan kepada para lulusan sarjana psikologi. Fokus pada keterampilan lulusan dalam program sarjana psikologi di perguruan tinggi adalah bagian integral dari proses magang terutama dalam mata kuliah etika psikologi.

Seorang Psikolog maupun Ilmuwan Psikologi harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan segala bntuk layanan psikologi, penelitian, pengajaran, pelatihan, layanan psikologi dengan syarat memiliki tanggung jawab, kejujuran, batasan kompetensi, obyektif, dan integritas.

Para ahli psikologi mendefinisikan konsep kompetensi adalah gambaran kemampuan individu dalam menanggapi atau merespon tuntutan lingkungan mereka. Hal ini melibatkan pengelompokkan pengetahuan, keterampialn, dan perilaku individu yang berperan dalam menentukan apakah seseorang berhasil atau gagal dalam pekerjannya. 

Lalu dimana saja ruang lingkup kompetensi ?

Berdasarkan kode etik psikologi pada pasal 7 ayat 1,2,3,4, dan 5 yang berbunyi :

  • Ilmuwan Psikologi memberikan layanan dalam bentuk mengajar, melakukan penelitian dan/ atau intervensi sosial dalam area sebatas kompetensinya, berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
  •  Psikolog dapat memberikan layanan sebagaimana yang dilakukan oleh Ilmuwan Psikologi serta secara khusus dapat melakukan praktik 2 psikologi terutama yang berkaitan dengan asesmen dan intervensi yang ditetapkan setelah memperoleh ijin praktik sebatas kompetensi yang berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman terbimbing, konsultasi, telaah dan/atau pengalaman profesional sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi dalam menangani berbagai isu atau cakupan kasus-kasus khusus, misalnya terkait penanganan HIV/AIDS, kekerasan berbasis gender, orientasi sesksual, ketidakmampuan (berkebutuhan khusus), atau yang terkait dengan kekhususan ras, suku, budaya, asli kebangsaan, agama, bahasa atau kelompok marginal, penting untuk mengupayakan penambahan pengetahuan dan ketrampilan melalui berbagai cara seperti pelatihan, pendidikan khusus, konsultasi atau supervisi terbimbing untuk memastikan kompetensi dalam memberikan pelayanan jasa atau praktik psikologi yang dilakukan kecuali dalam situasi darurat sesuai dengan pasal yang membahas itu.
  • Psikologi atau Ilmuwan Psikologi perlu menyiapkan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan  dalam area-area yang belum memiliki standar baku penanganan guna melindungi pengguna jasa layanan psikologi serta pihak lain yang terkait.
  • Dalam menjalankan peran forensic, selain memiliki kompetensi psikologi sebagaimana tersebut di atas, Psikolog perlu memahami hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya hukum pidana, sehubungan dengan kasus yang ditangani dan peran yang dijalankan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun