Mohon tunggu...
Febbyanti Agustina Eka Putri
Febbyanti Agustina Eka Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya

Artikel ini semua tentang yang dipelajari dari bangku perkuliahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Faktor yang Mempengaruhi Bagi Hasil

27 Maret 2023   16:44 Diperbarui: 11 Mei 2023   16:36 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, teman-teman online ku.

Pada artikel aku kali ini tidak jauh berbeda dengan artikel sebelumnya yaitu mengenai Bank Syariah,Tapiiiiii dengan sub materi yang berbeda yaitu bakalan membahas mengenai faktor yang mempengaruhi bagi hasil. mari kita belajar bersama yukkk

Nisbah adalah 1. Rasio atau perbandingan; Hubungan bagi hasil (profit-sharing) antara Syahib al-mal dan Mudharib. 2. Data yang menunjukkan perbandingan relatif antara satu nilai dengan nilai lainnya, yang bukan merupakan perbandingan dua laporan keuangan dan dapat digunakan untuk menilai kondisi perusahaan.

Nisbah adalah skema bagi hasil, biasanya dalam bentuk persentase antara bank dan nasabah. Bagian dari persentase ini juga ditentukan dalam kontrak yang disetujui oleh kedua belah pihak.Misalnya, bank syariah menawarkan nasabahnya 65/35 bagian dari tabungan syariah.

Karakteristik Nisbah bagi hasil
1 persen. Nisbah Bagi Hasil harus dinyatakan sebagai persentase (%) dan bukan sebagai jumlah uang tetap.
2. Bagi Hasil dan Bagi rugi.Pembagian keuntungan tergantung pada nisbah yang disepakati, pembagian kerugian pada bagian ekuitas masing-masing pihak.
3. Garansi. Jaminan yang diperlukan terkait dengan risiko karakter mudharib karena jika kerugian disebabkan oleh sifat buruk mudharib, maka mudharib akan menanggungnya. Namun, jika kerugian tersebut karena risiko komersial, Mal Shahibul tidak dapat menuntut jaminan apapun dari Mudhariba.
4. Besaran Nisbah. Nilai nisbah bagi hasil berasal dari transaksi berdasarkan kesepakatan pihak Shahibul dan Mudharib.
5. Cara menghitung kerugian.Kerugian awalnya diimbangi dengan keuntungan, karena keuntungan melindungi modal. Jika kerugian melebihi keuntungan, itu diambil dari modal.

Cara menentukan rasio
1. Faktor Pendanaan
Bagi nasabah yang menginvestasikan dananya pada bank syariah dalam bentuk investasi Mudharabah, investor mendapatkan bagi hasil berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh bank. Metode yang digunakan bank syariah untuk menentukan rasio produk keuangan adalah sebagai berikut:
komponen terhitung:
- Menghitung Pendapatan Bank Berdasarkan Tahun (Tahunan)
- Perhitungan biaya (data historis) meliputi: - Biaya overhead
- Pemutusan karena kehilangan harta perkawinan setiap tahun (tahunan)
Indikasi prakiraan laba (harga) menurut rumus: biaya operasi / total aset x 100%
2. Nisbah Financing (pembiayaan)
Bank syariah menggunakan tarif bagi hasil untuk mendanai produk berdasarkan Natural Uncertainty Contracts (NUC), yaitu akad komersial yang tidak menawarkan jaminan pengembalian, seperti keuntungan pembiayaan.

Metode penentuan nisbah bagi hasil Pembiayaan
Karim (2004) membagi metode penentuan Nisbah bagi hasil dari pembiayaan berdasarkan pertimbangan margin keuntungan benchmark dan perkiraan perusahaan Mudharib menjadi tiga bagian yaitu penentuan faktor bagi hasil, penentuan faktor bagi hasil dan penentuan faktor bagi hasil dan keuntungan -berbagi penentuan faktor. . Selain cara-cara di atas, menurut Siagian (2004), tarif bagi hasil dapat dihitung dengan menggunakan pendekatan komersial.

Bagi Hasil dan Rugi dalam Perjanjian Bagi Hasil
Dalam akad Mudharabah, hasil dan waktu arus kas bergantung pada kinerja aktual. Ketika keuntungan perusahaan tinggi, kedua belah pihak mendapatkan bagian yang besar. Jika keuntungan perusahaan kecil, mereka juga mendapat bagian kecil. Nah, filosofi ini hanya bisa bekerja jika tingkat kemenangan dinyatakan sebagai persentase dan bukan dalam nominal rupiah tertentu.

Jika kepentingan dalam akad Mudharabah ini mengakibatkan kerugian, maka pembagian kerugian tidak didasarkan pada nisbah melainkan pada bagian ekuitas masing-masing pihak.Oleh karena itu, rasio ini disebut rasio menang dan bukan hanya rasio, karena rasio 50:50 atau 99:1 hanya digunakan saat bisnis menguntungkan.

- Apabila perseroan merugi, maka kerugian tersebut harus dibagi menurut porsi ekuitas masing-masing pihak dan tidak pro rata. Karena ada perbedaan kemampuan menyerap/menganggap kerugian antara kedua pihak. Ketika ada kemenangan tidak ada masalah menyerap/menikmatinya karena sebesar apapun kemenangannya, kedua belah pihak akan selalu bisa menikmatinya.

Cara menyelesaikan kerugian untuk nisbah bagi hasil
1. Jaminan pada kerugian
Pengaturan Bagi Hasil Dalam Mudharabah, ketentuan bagi hasil hanya berlaku jika kerugian yang timbul semata-mata karena risiko berbisnis dan bukan risiko kesalahan Mudharib.
2. Pembagian hasil pengembangan bank syariah
Manfaat yang diperoleh dari keberhasilan penerapan sistem bagi hasil oleh bank dalam produk Mudharabah dan Musyarakah adalah stabilitas sistem perbankan syariah melalui pertumbuhan ekonomi riil masyarakat, kemampuan sistem perbankan syariah di Indonesia untuk bersaing dan peran pertumbuhan sistem perbankan Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun