Mohon tunggu...
FBHIS UMSIDA
FBHIS UMSIDA Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial Terdiri dari Prodi Manajemen, Akuntansi, Hukum, Administrasi Publik, Bisnis Digital, Ilmu komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Google Adwords dan Tanggung Jawab Hukum terhadap Iklan Phising

18 November 2024   06:30 Diperbarui: 18 November 2024   07:56 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia memiliki kerangka hukum yang jelas untuk menangani kejahatan phishing. Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 Ayat 1 mengatur bahwa penyebaran informasi palsu yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur hukuman bagi pelanggaran terkait data pribadi. Pelaku yang memanfaatkan data pribadi tanpa izin dapat dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Meski demikian, sanksi administratif yang diterapkan Google, seperti penangguhan akun pengiklan yang melanggar, dinilai belum cukup memberikan efek jera atau mencegah pelanggaran serupa.

Solusi dan Rekomendasi

Untuk mengatasi masalah ini, penelitian menyarankan beberapa langkah yang dapat diambil oleh Google AdWords dan pihak terkait:

  1. Memperkuat kerja sama internasional dan nasional: Google dapat bekerja sama dengan badan pengawas periklanan dan otoritas hukum untuk meningkatkan efektivitas penyaringan.
  2. Peningkatan teknologi deteksi: Mengembangkan teknologi penyaringan yang lebih canggih dan mampu mengidentifikasi situs phishing dengan lebih akurat.
  3. Penegakan kebijakan yang lebih ketat: Memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pengiklan yang melanggar, seperti denda atau pelarangan permanen dari platform.

Selain itu, edukasi masyarakat juga menjadi kunci penting dalam mencegah phishing. Pengguna internet diharapkan lebih berhati-hati ketika mengakses situs dari iklan yang tidak dikenal. Laporan tentang situs phishing juga dapat disampaikan melalui platform seperti IDADX (Indonesia Anti-Phishing Data Exchange) atau organisasi internasional seperti APWG (Anti-Phishing Working Group).

Tanggung Jawab Platform Digital

Kasus ini menyoroti peran platform digital bukan hanya sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap konten yang ditampilkan. Sebagai pemain utama di industri periklanan digital, Google memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap iklan yang ditampilkan bebas dari ancaman seperti phishing.

Iklan phishing di Google AdWords menunjukkan bahwa ancaman kejahatan siber membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk platform periklanan, pengguna, dan regulator. Google perlu mengambil langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan keamanan, termasuk memperketat proses verifikasi iklan dan meningkatkan teknologi deteksi phishing. Di sisi lain, masyarakat juga perlu lebih waspada dalam mengakses informasi di internet. Dengan kerja sama semua pihak, risiko kejahatan phishing dapat diminimalkan, sehingga pengguna internet dapat beraktivitas dengan lebih aman.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun