Dizar menekankan pentingnya seminar ini dalam meningkatkan pemahaman publik tentang peran KY. "Seminar ini bertujuan untuk mengenalkan lebih dalam peran dan fungsi Komisi Yudisial, serta menjalin kolaborasi yang lebih erat antara KY dan masyarakat umum," ujar Dizar.
Pemaparan Materi oleh Para Pakar Hukum
Acara dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata sebagai bentuk apresiasi antara kedua pihak, diikuti oleh sesi pemaparan materi yang menjadi inti dari seminar ini. Sesi ini dipandu oleh moderator Angggit Satrio Nugroho, SH MKn yang memperkenalkan tiga narasumber ahli di bidang hukum.
Materi pertama disampaikan oleh Dr. Rifqi Ridlo P SH MH., dosen Prodi Hukum Umsida sekaligus ketua LKBH Umsida. Dalam paparannya yang berjudul "Urgensi Penguatan KY dan Penghubung KY," Dr. Rifqi menyoroti pentingnya memperkuat peran KY dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia. "Pengawasan terhadap ketidakprofesionalan hakim harus diperketat, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di daerah-daerah," tegasnya.
Pemaparan kedua diberikan oleh Sudarto, SH., MH., seorang praktisi hukum dan mantan aktivis LBH Surabaya. Ia menjelaskan tentang peran penting Penghubung KY dalam mendukung kewenangan dan tugas KY. "KY memiliki mandat untuk menerima laporan dari masyarakat dan memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. KY harus menjaga komitmen negara dalam melindungi segenap aspek kehidupan masyarakat," jelas Sudarto.
Materi terakhir disampaikan oleh Iqbal Felisiano, SH LLM, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang membahas peran perguruan tinggi dalam mendorong terwujudnya peradilan bersih. "Profesionalitas penegak hukum sangat bergantung pada tata kelola sumber daya manusia, khususnya dalam pendidikan tinggi hukum," ujar Iqbal.
Diskusi Interaktif dan Penutupan
Setelah pemaparan materi, moderator membuka sesi tanya jawab. Pertanyaan pertama yang diajukan terkait pengawasan publik terhadap hakim, disusul dengan pertanyaan mengenai pemantauan publik dan kewenangan KY dalam merekomendasikan pemecatan hakim. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, narasumber sepakat bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memperkuat KY melalui pendidikan hukum yang berkualitas.
Di akhir sesi, Dizar Al Farizi menyampaikan bahwa penguatan KY sangat penting, tetapi pengawasan di ranah publik masih perlu ditingkatkan. "Penelitian terkait persentase pelaksanaan rekomendasi KY oleh lembaga terkait memang belum dilakukan, namun ini menjadi perhatian penting ke depannya," tambahnya.
Seminar ditutup dengan kesimpulan yang disampaikan oleh moderator, dilanjutkan dengan pengisian post-test oleh peserta untuk mengukur peningkatan pemahaman setelah mengikuti seminar. Dengan demikian, acara ini tidak hanya menjadi forum diskusi yang bermanfaat, tetapi juga memperkuat sinergi antara KY, akademisi, dan masyarakat dalam menciptakan peradilan yang lebih baik di Indonesia.Seminar Edukasi Publik:Â Kupas Tuntas Peran Penghubung KY dalam Sistem Peradilan Indonesia.