Mohon tunggu...
FBHIS UMSIDA
FBHIS UMSIDA Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial Terdiri dari Prodi Manajemen, Akuntansi, Hukum, Administrasi Publik, Bisnis Digital, Ilmu komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dorong Advokasi Inklusif: Membangun Masa Depan Setara bagi Penyandang Disabilitas

4 September 2024   05:50 Diperbarui: 4 September 2024   05:57 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fbhis.umsida.ac.id -- Gerakan advokasi untuk mewujudkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas terus berkembang pesat di Indonesia, termasuk di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida). Upaya kolektif dari pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai institusi pendidikan, termasuk Umsida, bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan ramah disabilitas.

Advokasi inklusif menjadi semakin penting, terutama setelah PBB mengeluarkan Resolusi Dewan Keamanan 2250 yang mendorong partisipasi generasi muda dalam proses pengambilan keputusan. Resolusi ini juga menyerukan negara-negara untuk memastikan bahwa kaum muda, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, didorong dan diberdayakan untuk mengambil bagian dalam berbagai proses formal, termasuk pemilihan umum. Di Indonesia, gerakan ini terus berlanjut dengan fokus pada pemberdayaan penyandang disabilitas dan peningkatan aksesibilitas di berbagai sektor.

Tantangan yang Masih Dihadapi

Meskipun telah ada kemajuan, penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Aksesibilitas fisik menjadi salah satu isu utama, di mana masih banyak fasilitas umum yang belum ramah disabilitas. Misalnya, trotoar yang tidak landai, minimnya tempat parkir khusus, serta gedung-gedung yang belum dilengkapi dengan lift dan ramp yang memadai.

Selain itu, diskriminasi dan stigma terhadap penyandang disabilitas masih sering terjadi. Hal ini membuat mereka sulit mendapatkan pekerjaan, pendidikan, dan kesempatan yang setara dengan individu tanpa disabilitas. Ditambah lagi, banyak penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan tambahan, seperti alat bantu, terapi, dan pendamping. Sayangnya, akses terhadap layanan ini masih terbatas di banyak wilayah.

Upaya Advokasi Inklusif yang Dilakukan

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, berbagai langkah advokasi inklusif telah dilakukan. Umsida, misalnya, terlibat aktif dalam berbagai program yang mendukung penyandang disabilitas. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain:

1. Advokasi Kebijakan: Aktivis disabilitas bersama-sama dengan UMSIDA terus mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih inklusif, seperti pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini menjadi landasan hukum yang penting bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.

2. Peningkatan Kesadaran: Melalui kampanye dan kegiatan sosialisasi, UMSIDA berupaya mengubah persepsi masyarakat tentang disabilitas. Dengan ini, diharapkan terjadi peningkatan penerimaan dan penghargaan terhadap penyandang disabilitas di berbagai aspek kehidupan.

3. Pemberdayaan Penyandang Disabilitas: Umsida juga mendukung berbagai organisasi yang memberikan pelatihan dan pendampingan kepada penyandang disabilitas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemandirian mereka, serta mendorong partisipasi aktif dalam masyarakat.

4. Kolaborasi Lintas Sektor: Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang inklusif. Umsida, sebagai institusi pendidikan, turut ambil bagian dalam usaha ini melalui pembangunan infrastruktur yang ramah disabilitas dan penyediaan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun