Mohon tunggu...
FBHIS UMSIDA
FBHIS UMSIDA Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial Terdiri dari Prodi Manajemen, Akuntansi, Hukum, Administrasi Publik, Bisnis Digital, Ilmu komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cegah Kebocoran Data, Pahami Pentingnya Menjaga Keamanan Data Diri

6 Agustus 2024   10:13 Diperbarui: 6 Agustus 2024   10:20 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fbhis.umsida.ac.id -- Seminar nasional Hima prodi Hukum, ulas soal kebocoran data dan identitas baru saja diselenggarakan. menghadirkan berbagai pakar di bidang keamanan siber dan hukum siber. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi data pribadi di era digital, di mana ancaman kebocoran data semakin meningkat.

Salah satu pembicara utama Anto Arifanto, seorang pakar keamanan cyber, menekankan pentingnya keamanan data pribadi di era digital.

Dalam presentasinya, Arifanto menjelaskan bahwa individu harus lebih berhati-hati terhadap pelanggaran data dan mengambil tindakan proaktif untuk melindungi informasi pribadi mereka. "Penting untuk selalu waspada terhadap aplikasi dan layanan yang meminta izin akses data pribadi yang tidak diperlukan," kata Arifanto.

Arifanto menggarisbawahi bagaimana kemudahan akses ke layanan perbankan, pendaftaran email, aplikasi Android dan iOS yang tidak resmi, serta perusahaan teknologi keuangan dapat mengakses ponsel cerdas kita dan mengambil data pribadi menggunakan izin khusus.

Ia menjelaskan bahwa banyak aplikasi meminta izin akses yang tidak perlu untuk mengumpulkan data pribadi pengguna, yang kemudian bisa disalahgunakan. Laporan ini menyoroti potensi risiko yang terkait dengan pemberian akses tersebut. "Kita harus lebih selektif dalam memberikan izin akses ke aplikasi, terutama jika izin tersebut tidak relevan dengan fungsi utama aplikasi," tambah Arifanto.

Selain itu, Arifanto juga menyoroti kerentanan data pribadi kita di platform media sosial. Ia menjelaskan bahwa data kita dapat dengan mudah diakses dan berpotensi disalahgunakan.

Peretas dapat menggunakan informasi dari media sosial untuk melakukan serangan brute force pada situs web, termasuk platform perbankan. "Kita harus lebih bijak dalam membagikan informasi pribadi di media sosial, karena hal ini bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Arifanto.

Aspek hukum mengenai kejahatan cyber dibahas oleh M. Tanzil Multazam, seorang ahli hukum cyber. Tanzil Multazam menyoroti urgensi keamanan data diri berbasis digitalisasi dalam hukum cyber, serta menggali lebih dalam mengenai jenis-jenis kejahatan cyber seperti pencurian identitas, penipuan online, dan ancaman cyber lainnya. "Individu harus tahu bagaimana melindungi informasi pribadi mereka secara online dan memahami bagaimana hukum dapat melindungi mereka dari kejahatan cyber," jelas Multazam.

Multazam memperkenalkan konsep Middle Theory dalam hukum, yang bertujuan melindungi lima hal utama : agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Middle Theory ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan keamanan masyarakat dalam konteks digital.

Selain itu, ia membahas Applicable Theory yang melibatkan berbagai teori hukum yang relevan dengan era digital, seperti etika dan regulasi konten, privasi dan perlindungan data, serta hak kekayaan intelektual. "Penting untuk memahami bagaimana teori-teori hukum klasik dapat diterapkan dalam konteks digital yang terus berkembang," tambah Multazam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun