Mohon tunggu...
FBHIS UMSIDA
FBHIS UMSIDA Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial Terdiri dari Prodi Manajemen, Akuntansi, Hukum, Administrasi Publik, Bisnis Digital, Ilmu komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Optimasi Penggunaan Aplikasi PLAVON Dukcapil di Desa Larangan Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan Administrasi Kependudukan

26 Juli 2024   05:30 Diperbarui: 26 Juli 2024   05:39 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

fbhis.umsida.ac.id -- Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) telah mengorganisasi sebuah program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang berjudul "Optimasi Penggunaan Aplikasi Pelayanan Via Online (PLAVON) Dukcapil di Desa Larangan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo." Program ini diselenggarakan oleh tim PkM yang terdiri dari Lailul Mursyidah M AP, Dr Isnaini Rodiyah M Si, dan Ika Ratna Indra Astutik S Kom M T serta melibatkan dua mahasiswa Program Studi (Prodi) Administrasi Publik (AP) semester 6 yaitu Filosovi Tri Andini dan Tarissa Putri. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (04/07/24) dimulai pukul 13.30 WIB.

Dalam kegiatan ini, tim PkM Umsida mempelajari bagaimana masyarakat dan aparatur desa Larangan, guna memanfaatkan aplikasi pelayanan via online (PLAVON) Dukcapil secara optimal. Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif dari aparatur desa, terdiri dari Agus Siswanto (Kepala Desa), Purwaningtyas Kartikaningrum (Sekretaris Desa), Dewi Eko Arisanti (Kasi Pemerintahan), Sunika (Kaur Tata Usaha & Umum), serta Jarwo (Kasun Larangan Timur).

DOC : By FBHIS
DOC : By FBHIS

Lailul Mursyidah selaku Ketua pengusul program PkM menjelaskan bahwa aplikasi ini belum dikenal secara luas oleh masyarakat desa, baik dalam hal keberadaannya maupun manfaatnya dalam pengurusan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan peningkatan pemahaman informasi dan manfaat Plavon Dukcapil oleh masyarakat desa agar mereka dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal dan efektif dalam pengurusan administrasi kependudukan mereka.

Ia memulai diskusi siang ini dengan menjelaskan beberapa permasalahan yang masih ditemukan dalam penggunaan Pelayanan Via Online (PLAVON) Dukcapil di tingkat desa Kabupaten Sidoarjo. Ia menjelaskan,

"Beberapa masalah yang dialami antara lain kurangnya sosialisasi, kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur PLAVON, serta kesulitan penggunaan website dan upload data. Selain itu, aplikasi PLAVON tidak dapat diakses oleh semua kalangan usia, terutama lanjut usia yang kesulitan menggunakan handphone untuk mengakses PLAVON Dukcapil, sehingga mereka masih perlu datang langsung ke Kantor untuk meminta bantuan," jelasnya.

Tak hanya di situ, Sunika pun ikut serta ungkap terkait Plavon.
"Plavon adalah layanan online untuk mengurus dokumen kependudukan yang lebih mudah dan efisien. Layanan ini diperuntukkan untuk warga Kabupaten Sidoarjo. Plavon Dispenduk Sidoarjo hadir menjadi solusi untuk mengurangi antrean dan mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan warga Sidoarjo dalam mengurus administrasi kependudukan mereka," ungkap Sunika.

Lebih lanjut, Jarwo selaku Kasun Larangan Timur mengungkapkan bahwa

"Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi faktor utama yang menghambat optimalisasi Plavon. Baik orang ekonomi rendah maupun tinggi sering memilih membayar untuk menggunakan jasa pelayanan daripada mengurus secara mandiri melalui aplikasi atau datang ke balai desa," ungkapnya.

Dr Isnaini turut memperkuat pernyataan bahwa sistem pelayanan publik harus dapat terintegrasi dengan baik sehingga dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun