Mohon tunggu...
FAZRY PRADITYA WIBAWA
FAZRY PRADITYA WIBAWA Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Saya adalah mahasiswa yang sedang ingin menggapai impian.....

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Benarkah bermodal SPPT dapat menggusur lahan??

5 Juli 2011   01:12 Diperbarui: 4 April 2017   16:28 11924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_117645" align="alignleft" width="329" caption="Sumber : Mbah Google"][/caption]

Malam itu kami akan berangkat ke Kota Yogyakarta untuk melakukan study tour bersama rombongan dari sekolah dimana ayah saya mengajar..... Perjalanan ke sekolah ayah bercerita di mobil :

"Mah datang dari jogja kan senin jam 3 malam,, ayah langsung berangkat ke Bandung jam 5 pagi,, di Bandung kan 9 hari nanti hati-hati di rumah kalau ada yang minta SPPT jangan di kasih,, 3  desa di daerah kita akan di jadikan perumahan......"

Cerita dimulai ketika waktu beranjak siang sebelum kami berangkat ke Yogyakarta,,, ada orang dari oknum aparat desa yang berkeliling meminta SPPT untuk di fotocopy tujuannya untuk mengetahui luas tanah desa,, mau diadakan pengukuran (ujar oknum aparat desa tersebut)..... Oknum tersebut mengumpulkan SPPT terlebih dahulu kepada orang yang memiliki tanah yang tidak begitu luas dan orang yang memiliki pengetahuan yang kurang mengenai SPPT.... Isu sebagian daerah saya akan menjadi perumahan memang sudah beredar di masyarakat, masyarakat tentu tidak setuju dengan rencana ini....... Beberapa orang telah mengumpulkan SPPT nya kepada oknum aparat desa tersebut...... Ketika Ayah saya mendengar ada yang mengumpulkan SPPT dari oknum aparat desa pikiran pun langsung tertuju terkait untuk pembangunan perumahan,, tentu kami tidak setuju dengan guyonan Ayah saya berkata "Ini rumah belum juga lunas,, masih hutang ke BPD ,, masa sudah mau di gusur orang,, bangun dengan susah payah gak punya gaji 8 tahun sekarang mau di gusur seenaknya...."

Kejanggalan dirasakan oleh beberapa masyarakat karena jikalau alasannya untuk mengetahui luas Desa harusnya oknum tersebut tinggal melihat data yang ada di Desa saja karena Desa pasti memiliki data tentang tanah,, kenapa musti mengumpulkan dari SPPT???? Isu terus berkembang dalam waktu satu hari tersebut,, beberapa orang pun intinya menghimbau kalau ada yang minta SPPT itu untuk pembangunan perumahan,, kalau tidak setuju jangan di kasih SPPT kepada oknum aparat desa tersebut........ Kejadian ini terjadi di 3 Desa yang berada di sekitar wilayah saya...... Ketika permasalahan tersebut muncul,, saya pun mencari tahu sebenarnya apa yang terjadi di Desa saya dan fungsi SPPT sampai sampai dapat menggusur rumah saya......

Ada beberapa informasi yang saya dapatkan dari beberapa orang tentang proses pembebasan tanah yang akan dilakukan di daerah saya..... berikut proses yang dilakukan :

  1. Oknum aparat desa meminta SPPT kepada beberapa warga,, alasannya untuk di fotocopy,, untuk mengukur tanah desa....
  2. Setelah SPPT terkumpul oleh oknum aparat desa,, SPPT  itu akan di serahkan kepada pihak pengembang yang akan membangun perumahan.....
  3. SPPT oleh pengembang akan dijadikan alat bukti untuk membangun perumahan di wilayah tersebut dan menunjukan bahwa masyarakat sudah setuju,, maka izin untuk membangun perumahan akan didapatkan......
  4. SPPT itu lantas akan di jadikan alat untuk sertifikasi tanah oleh pihak pengembang (hampir semua lahan di Desa saya yang akan dijadikan perumahan belum disertifikasi oleh pemiliknya),, sehingga nanti kepemilikan dalam sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama pengembang.....
  5. Ketika nanti ada penggusuran masyarakat sudah pasti nolak,, namun masyarakat akan kalah dengan sertifikat tanah tersebut.... Akhirnya nanti akan negosiasi antara pengembang dan masyarakat,, dan masyarakat pun akan di pojokan untuk ganti rugi yang sangat murah oleh pihak pengembang......

Apakah benar bermodal SPPT dapat melakukan sertifikasi tanah oleh orang lain??Saya pun sebenarnya tidak percaya,, beberapa kali menanyakan Apa benar prosesnya seperti ini??Jawaban yang paling singkat yang saya pernah dapat "Namanya juga makelar tanah apapun bisa dilakuin...."

[caption id="attachment_117646" align="aligncenter" width="300" caption="Sumber : Mbah Google"]

1309827426524890001
1309827426524890001
[/caption]

Saya pun mencari tahu tentang SPPT dari internet,, saya mendapatkan informasi sebagai berikut :

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang kepada wajib pajak. (Direktorat Pajak)

Sertifikat tanah jika tanah anda sudah di sertifikasi merupakan bukti kuat untuk kepemilikan tanah. Selain sertifikat, terdapat pula bukti surat lainnya yang biasa dikenal dengan nama Girik, Ketitir, Ireda, Ipeda, SPPT (PBB) untuk tanah-tanah milik adat atau tanah garapan. Namun, sebenarnya dokumen tersebut bukanlah tanda bukti kepemilikan, tetapi tanda bukti pembayaran pajak. Hal ini dapat membuktikan bahwa orang pemegang dokumen tersebut adalah orang yang menguasai atau memanfaatkan tanah tersebut yang patut diberikan hak atas tanah.....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun