Mohon tunggu...
Fazlar Olin
Fazlar Olin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keresahan Pekerja atas Tapera dan Pemeras Dompet Lainnya

19 Desember 2024   11:17 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:25 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjadi pekerja di dekade ini memang tidak mudah. Mulai dari PPh sampai empat iuran BPJS, sudah terlalu banyak potongan yang mau tidak mau diterima para pekerja. Meski demikian, pemerintah tetap menambahkan peraturan baru yang memperpanjang daftar potongan mereka. 

Perkenalkan potongan gaji terbaru, 'Tapera'

Pada Mei 2024 lalu, para pekerja kembali diguncangkan oleh berita penetapan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Aturan yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 meresmikan program yang akan memotong tiga persen dari gaji pekerja tiap bulannya. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, tabungan tersebut ditujukan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah masa kepesertaan berakhir.

Pada Pasal 15, disebutkan bahwa potongan iuran Tapera dibayarkan oleh dua pihak, yaitu pemberi kerja dan pekerja. Pemberi kerja akan membayar sebesar 0,5 persen, sedangkan pekerja membayar sebesar 2,5 persen. 

Peraturan tersebut juga menyebutkan manfaat-manfaat yang akan didapatkan oleh peserta. Beberapa diantaranya yaitu mendapatkan informasi dari BP Tapera tentang kondisi dan kinerja Dana Tapera, mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, serta mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tentang posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.

Deretan manfaat tersebut tentu tampak menggiurkan bagi generasi muda yang kesulitan membeli rumah, tetapi kita harus mengingat rekam jejak pemerintah dalam mengelola program jaminan sosial seperti Taspen, Asabri, dan Jiwasraya. 

Dugaan Korupsi Taspen yang Beken

PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen merupakan BUMN yang menyelenggarakan asuransi sosial berupa tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil. Laporan dugaan korupsi yang dilayangkan masyarakat mengungkapkan bahwa PT Taspen telah melakukan investasi fiktif pada tahun anggaran 2019 yang melibatkan perusahaan lain. 

Indonesia diperkirakan merugi hingga ratusan miliar rupiah akibat kasus tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bergerak cepat dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir pun menonaktifkan Kosasih dari jabatannya sebagai Dirut PT Taspen. Hingga tulisan ini saya publikasikan, KPK masih dalam proses menghitung total kerugian negara.

Mengingat Kembali Kerugian Atas Korupsi di Asabri

Tidak jauh dari tragedi korupsi Taspen, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri juga telah mendapatkan dugaan kasus serupa pada 2021 lalu. Kasus korupsi yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro ini merugikan keuangan negara hingga Rp22,788 triliun. Jaksa menyebutkan bahwa ia juga melakukan tindak pidana pencucian uang. Tindakan-tindakan tersebut ia lakukan bersama tujuh terdakwa lainnya, yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari Setianto, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Heru Hidayat, dan Bachtiar Effendi.

Kisah Jiwasraya yang Tidak Berdaya

PT Asuransi Jiwasraya sebagai asuransi jiwa tertua di Indonesia menyatakan bahwa mereka tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah sebesar Rp802 miliar pada 2018 silam. 

Satu tahun kemudian, Kejaksaan Agung mengemukakan pelanggaran prinsip kehati-hatian Jiwasraya dalam berinvestasi. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Jiwasraya pun mengantarkan mereka kepada pintu kegagalan hingga OJK pun menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada September 2024 lalu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun