Mohon tunggu...
fazazuhaida
fazazuhaida Mohon Tunggu... Mahasiswa - institut agama islam negeri kudus

Hobi badmintoon

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengetahui Lebih Dalam Mengenai Ketentuan Hukum/Ketentuan Syariah, Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

18 Desember 2024   13:00 Diperbarui: 18 Desember 2024   12:59 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perbankan syariah telah menjadi salah satu sektor yang mengalami pertumbuhan pesat dalam industri keuangan global, termasuk di Indonesia. Sistem ini beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, yang melarang praktik riba (bunga), maysir (judi), dan gharar (ketidakpastian). Dalam aktivitasnya, perbankan syariah menawarkan berbagai produk dan jasa yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah, serta layanan lainnya yang sejalan dengan nilai-nilai tersebut.

Meskipun perbankan syariah dirancang untuk meminimalkan risiko dan ketidakpastian, dalam praktiknya, sengketa antara bank syariah dan nasabah, maupun antar lembaga keuangan syariah, masih kerap terjadi. Penyelesaian sengketa ini memerlukan pendekatan yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artikel ini akan menelaah tentang mekanisme penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah, dari sudut pandang hukum, lembaga penyelesaian sengketa, hingga praktik yang diterapkan di lapangan.

1. Sengketa dalam Perbankan Syariah : Penyebab dan Jenis Sengketa

         Sengketa dalam perbankan syariah umumnya muncul akibat adanya ketidaksepahaman atau perbedaan interpretasi terkait pelaksanaan akad yang telah disepakati antara bank dan nasabah. Beberapa penyebab sengketa tersebut antara lain:


* Ketidakjelasan dalam Perjanjian (Akad): Akad yang tidak jelas atau ambigu sering kali menjadi pangkal permasalahan. Dalam konteks perbankan syariah, akal yang sah dan transparan sangat penting untuk menghindari kerugian pada salah satu pihak. Ketidakpahaman atau perbedaan penafsiran mengenai ketentuan dalam akad dapat memicu konflik.

* Penyimpangan dari Prinsip Syariah: Walaupun perbankan syariah seharusnya beroperasi berdasarkan prinsip syariah, terdapat kalanya praktik yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan syariah. Sebagai contoh, pelaksanaan transaksi yang mengandung unsur riba atau ketidakpastian berlebihan dapat menjadi pemicu sengketa.

* Keterlambatan Pembayaran dan Wanprestasi: Salah satu jenis sengketa yang sering terjadi adalah ketika nasabah gagal memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu sesuai jadwal yang disepakati dalam akad, baik dalam transaksi pembiayaan maupun deposito.

* Perbedaan Interpretasi Hukum Syariah: Perbedaan pemahaman mengenai hukum syariah yang diterapkan dalam transaksi keuangan juga bisa menjadi sumber konflik. Ini sering kali berkaitan dengan perbedaan pendapat antara lembaga perbankan syariah dan nasabah mengenai keabsahan atau kehalalan suatu transaksi.

2. Prinsip Penyelesaian Sengketa dalam Perbankan Syariah

Penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah hendaknya berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam Al-Qur'an, Hadis, dan ijtihad (kesepakatan para ulama). Berikut adalah beberapa prinsip penting yang menjadi pedoman dalam proses ini:

- Musyawarah dan Mufakat (Dialog dan Kesepakatan): Salah satu inti dari penyelesaian sengketa adalah musyawarah, yang bertujuan untuk mencapai mufakat. Dalam Islam, proses musyawarah dianggap sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai dan adil, tanpa menimbulkan kerugian bagi kedua pihak. Oleh karena itu, pendekatan yang mengutamakan komunikasi dan kesepakatan bersama sangat dianjurkan dalam penyelesaian sengketa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun