- Keadilan (Al-Adl): Keadilan merupakan landasan utama dalam penyelesaian sengketa menurut hukum Islam. Setiap penyelesaian harus dilakukan secara adil, memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam konteks perbankan syariah, hal ini berarti bahwa baik pihak bank maupun nasabah harus diperlakukan secara adil sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akad yang telah disepakati.
- Kejujuran (Amanah) dan Transparansi: Dalam setiap transaksi perbankan syariah, transparansi dan kejujuran adalah aspek yang sangat penting. Kedua belah pihak mesti berkomitmen untuk menjaga amanah dan memastikan bahwa semua informasi relevan disampaikan secara terbuka dan jujur. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat mengakibatkan sengketa.
- Mencegah Kerusakan (Daf' al-Mafasid): Salah satu tujuan utama dalam penyelesaian sengketa adalah mencegah kerugian atau kerusakan yang lebih besar bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini, lembaga perbankan syariah memiliki peran penting dalam menawarkan solusi yang dapat mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat sengketa, baik yang bersifat material maupun non-material.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah dapat dilakukan dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai islami dan membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
3. Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia
Di Indonesia, terdapat berbagai jalur hukum yang dapat dipilih untuk menyelesaikan sengketa dalam sektor perbankan syariah. Penyelesaian sengketa ini bisa dilakukan melalui litigasi (melalui pengadilan) atau non-litigasi (alternatif penyelesaian sengketa). Berikut ini adalah beberapa lembaga dan mekanisme yang dapat dimanfaatkan dalam proses tersebut:
a. Pengadilan Agama
Salah satu lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa di bidang perbankan syariah adalah Pengadilan Agama. Lembaga ini memiliki kekuasaan untuk menangani berbagai perkara, termasuk yang berkaitan dengan hukum keluarga, warisan, dan tentu saja, sengketa perbankan syariah, terutama yang menyangkut penerapan prinsip-prinsip syariah dalam transaksi keuangan.
b. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Â
BANI berfungsi sebagai lembaga penyedia layanan arbitrase yang menawarkan alternatif dalam penyelesaian sengketa. Proses arbitrase di BANI dapat diupayakan apabila kedua pihak---baik bank syariah maupun nasabah---setuju untuk menyelesaikan perselisihan mereka melalui lembaga ini. Keunggulan arbitrase terletak pada kecepatan, kerahasiaan, dan fleksibilitasnya, di mana keputusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat tanpa kemungkinan untuk banding.
c. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK memainkan peran krusial dalam pengawasan dan pengaturan industri perbankan syariah di Indonesia. Salah satu tugasnya adalah menangani pengaduan dari nasabah yang merasa dirugikan oleh lembaga keuangan syariah. Meskipun OJK tidak secara langsung menyelesaikan sengketa, mereka dapat berperan sebagai mediator dan memfasilitasi dialog antara nasabah dan bank, serta memberikan rekomendasi untuk penyelesaian yang lebih baik.