Sebagaimana yang kita ketahui bahwa akhir-akhir ini sedang marak sekali Masyarakat Indonesia yang terkena kasus judi online. Hal ini bisa terjadi karena adanya harapan yang begitu besar dalam judi atau taruhan yang diberikan agar bisa mendapatkan hasil yang sangat besar dan banyak. Padahal judi adalah sebuah permanian yang bersifat acak bahkan manipulatif, karena ada beberapa bandar yang sengaja mengatur untung ruginya seseorang Ketika bermain judi.
Dengan berkembangnya zaman, judi yang sebelumnya hanya bisa diikuti di dalam kasino. Kini judi bisa dimainkan dimanapun dan kapanpun menggunakan benda yang selalau dibwa kemana pun, yaitu smartphone. Judi online juga sudah berkembang dengan dikemas dengan visualisasi yang lebih menarik dari sebelumnya, berupa permainan game dengan berbagai macam bentuk. Mulai dari game memancing, balapan kuda, bahkan sabung ayam secara online
      Â
Hal ini sangatlah berbahaya bagi masyarakat karena sejatinya judi tidak hanya berbahaya bagi finansial seseroang tapi juga berbahaya bagi mental seseorang. Karena dengan bermain judi seseorang akan terus terpacu menaruh harapan yang sebenarnya hanya sia-sia. Meskipun memang ada kemungkinan menang dengan mendapatkan jackpot, akan tetapi hal itu adalah sebuah kemungkinan yang sangat tidak pasti dan sangat sulit untuk terjadi.
Sehingga tidak heran mengapa perputaran uang dalam judi online di Indonesia sangatlah besar yang mencapai 600 triliun, sebagaimana yang dilansir oleh Kompas.com[1]. Menjadi sebuah bukti bahwa banyak orang yang mencari peruntungan melalui judi online.
- Bahaya secara Finansial
Harta yang habis dalam berjudi juga akan cenderung cepat habis dibandingkan dengan harta yang didapatkan dengan hasil jerih payah bekerja. Karena seseorang akan menganggap sepele uang yang di dapatkan dari judi dengan harapan bahwa uang tersebut akan Kembali dengan jumlah yang lebih besar kedepannya. Adapun ketika harta yang dimilikinya habis, seorang yang bermain judi akan terus mencari cara untuk bisa bermain Kembali dengan meminjam uang. Hal ini justru yang akan membuatnya terjerat dengan hutang.
- Bahaya secara MentalÂ
Karena Ketika seseorang bermain judi otaknya akan menghasilakn dopamin, yaitu zat kimia yang membuat dirinya merasa senang. Hal ini sangatlah berbahaya karena dapat menyebabkan seseorang ketagihan bahkan berketergantungan dengan hal tersebut, dan tidak perduli untuk melakukan berbagai cara untuk mendapatkannya. Karena judi menyababkan pemainnya memiliki Tingkat tekanan emosional yang sangat tinggi khususnya saat seseorang mengalami kekalahan yang mengakibatkannya bersifat agresif, mudah stres, dan mudah marah   Â
Judi secara langsung maupun online adalah hal yang dilarang secara agama dan juga undang-undang, Dalam Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP tentang Perjudian disebutkan bahwa penyelenggara permainan judi, termasuk judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah. Sementara itu, pemain judi online dapat terkena pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Oleh karena itu penting untuk setiap orang untuk memahami bahaya yang ditimbulkan, baik secara finansial, mental, maupun sosial dari judi. Edukasi diri tentang dampak negatifnya, membangun kontrol diri, serta menjauhi lingkungan atau aktivitas yang menuju pada perjudian adalah sebuah langkah yang tepat. Juga dengan memperkuat nilai-nilai spiritual, mencari hobi positif, dan mengisi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat dapat menjadi solusi bagi kita untuk bisa lepas dari perjudian. Jika sudah terlanjur terjerat, jangan ragu untuk mencari dukungan dari keluarga, teman, atau lembaga rehabilitasi. Ingatlah bahwa masa depan yang cerah dimulai dari keputusan yang bijak hari ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H