2. Orang Miskin
Orang miskin adalah kelompok masyarakat yang juga berhak menerima zakat. Sering disamakan dengan fakir, mereka memiliki sumber pendapatan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka tidak dapat memenuhi tanggung jawab dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya. Jumhur ulama menganggap fakir dan miskin sebagai golongan yang mengalami kekurangan kebutuhan dan berhak menerima zakat.
3. Amil Zakat
Mustahiq zakat yang selanjutnya adalah amil zakat, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dana zakat dari muzakki dan menyalurkannya kepada para mustahiq. Amil zakat bisa merupakan lembaga atau masyarakat setempat yang diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan harta zakat.
4. Hamba Sahaya
Hamba sahaya atau riqab, dalam bahasa Arab disebut raqabah yang berarti budak. Hamba sahaya ini adalah pekerja yang tidak bebas. Riqab termasuk mukatab, yaitu seorang hamba sahaya yang terikat kontrak dengan tuannya untuk menebus kebebasannya. Zakat digunakan untuk membebaskan para budak dari tuannya agar mereka dapat hidup layak. Pemberian zakat kepada riqab terjadi pada masa-masa awal perkembangan Islam.
Namun, dalam kajian Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, riqab dihilangkan dari mustahik zakat di Indonesia. Padahal, riqab atau budak yang dimaksud bisa dianggap sebagai korban perdagangan manusia atau human trafficking.
5. Mualaf
Mualaf atau orang yang baru masuk Islam juga termasuk dalam mustahiq zakat. Zakat yang diterima oleh para mualaf dimaksudkan untuk membantu memperkuat keimanan dan keberagamaan mereka dalam mengikuti Islam.
Penerima zakat dari kelompok mualaf (asnaf) dapat dibagi menjadi empat, yaitu: orang yang baru masuk Islam, golongan yang imannya lemah, golongan yang rentan akidahnya, dan pemilik kuasa dari non-Muslim yang dihindari keburukannya. Selain itu, zakat kepada mualaf juga memiliki peran sosial karena dapat mempererat tali persaudaraan.
6. Gharimin