Islam, zakat tentu memiliki aturan yang mengikat dari segi ilmu fiqih atau syariatnya. Baik dari segi besaran hingga penyalurannya, semua diatur dengan jelas dalam Al-Qur'an. Aturan yang berlaku tidak semata-mata dibuat untuk mempersulit umat Islam dalam berzakat, melainkan hal tersebut sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT agar tidak ada yang merasa terdzalimi.
Sebagai salah satu rukunZakat sendiri memiliki pengertian sebagai kewajiban umat Islam untuk menyisihkan sebagian kecil hartanya dan diberikan kepada yang membutuhkan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan membersihkan harta yang dimiliki seseorang sekaligus untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
حَصِّنُوا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ وَدَاوَوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَأَعِدُّوْا لِلْبَلَاءِ الدُّعَاءَ
Artinya: "Jagalah harta benda kalian dengan zakat, obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah dan siapkan doa untuk musibah." (HR Thabrani, Abu Nuaim, dan Khatib).
Dalam Islam zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Keduanya memiliki sedikit perbedaan dalam waktu dan besaran zakatnya. Namun, keduanya juga memiliki kesamaan yaitu sama-sama terdapat muzakki (orang yang memberikan zakat) dan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).
Ajaran Islam sudah mengatur sebagaimana mestinya terhadap orang-orang yang berhak menjadi muzakki dan mustahiq. Dimana golongan orang yang berhak menerima zakat atau mustahiq sudah diatur dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah Ayat 60.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-Taubah: 60).
Dalam firman Allah Surat At-Taubah Ayat 60 di atas, dijelaskan bahwasanya terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat antara lain:
1. Fakir
Fakir adalah golongan yang berhak menerima zakat. Mereka termasuk mustahiq karena tidak memiliki sumber penghasilan sendiri, kekayaan, atau sarana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pakaian, perumahan, dan makanan. Seringkali, kekurangan penghasilan ini disebabkan oleh masalah serius. Zakat kepada fakir miskin dapat diberikan dengan dua cara yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau sebagai modal usaha.