Mohon tunggu...
Faza Romadhona
Faza Romadhona Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

traveler

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaksanaan Gelar Perkara Khusus dalam Rangka Henti Sidik Restorative Justice (Studi Kasus: Pengancaman dengan menggunakan Senjata Tajam)

24 Desember 2023   21:05 Diperbarui: 25 Desember 2023   05:50 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Restorative justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the future". (Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).

Keadilan restoratif  adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya, dan mekanisme yang ditawarkannya. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali. Selain itu, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Penerapan keadilan restoratif bermula dari pelaksanaan sebuah program penyelesaian di luar peradilan yang dilakukan masyarakat, yang disebut dengan victim offender mediation (VOM), di Kanada pada 1970-an.

Adapun Paparan Gelar Perkara Khusus Dalam Rangka Henti Sidik (RJ), Pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober Tahun 2023, sekira Jam 16.00 WIB, telah terjadi Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap Saudara S yang terjadi di areal Kandang Kambing di Dusun Gumuk Kembar Desa Siderojo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember dengan cara Tersangka SP (32) sambil marah-marah mengacungkan senjata tajam berupa celurit ke arah saudara (S), namun saksi (P)  berusaha melerai dan menarik tersangka SP (32), kemudian tersangka SP (32) melampiaskan amarahnya dengan membacakan celuritnya ke tempat Pakan Kambing hingga celuritnya tersebut patah. Karena saudara (S) merasa ketakutan dan terancam selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Umbulsari guna pengusutan lebih lanjut.

Dalam upaya penyidikan:

  1. Laporan polisi LP/B/14/X /2023/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK UMBULSARI/ POLRES JEMBER/ POLDA JAW A TIMUR, TANGGAL 6 OKTOBER 2023
  2. Surat Perintah penyidikan nomor: SP.SIDIK/11/X/RES.1.24/2023/RESKRIM, TANGGAL 6 OKTOBER 2023
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi
  4. Melakukan pemeriksaan terhadap satu tersangka
  5. Mengirimkan SPDP dengan nomor B/11/X/2023/RESKRIM, TANGGAL 9 OKTOBER 2023
  6. Gelar Perkara Khusus di Polres Jember hari Selasa tanggal 7 November 2023

Intisari keterangan

  1. Saksi pelopor (S) telah melaporkan tentang adanya peristiwa pengancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit yang dialami saksi yaitu pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekira jam 16.00 WIB di area kandang kambing Dusun gumuk kembar Desa Sidorejo Kecamatan umbulsari Kabupaten Jember, pelapor (S) mengalami pengancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit saksi pada waktu itu sedang membersihkan atau memberi makan kambing miliknya dan sendirian adapun yang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa clurit yaitu saudara (S)
  2. Saksi (F) menjelaskan bahwa mengetahui kejadian tersebut karena saksi mendengar ada orang cekcok mendengar langsung mendatangi dan melihat antara (S) dan SP (32) terlibat cekcok namun tidak tahu permasalahannya
  3. Saksi (KA) menjelaskan bahwa berada di tempat kejadian dan mengetahui terjadinya pengancaman nunggunya akan senjata tajam karena Bermula dan langsung mendatangi (S) dan SP (32) membawa senjata tajam berupa celurit sambil marah-marah
  4. Saksi (FY) menerangkan bahwa pada waktu (S) mengancungkan senjata tajam berupa celurit ke arah (S) saksi langsung menarik atau membawa menjauh dari lokasi kandang kambing Sedangkan untuk saksi (P) langsung memegangnya atau memiliki SP (32) dari depan agar tidak melakukan pembacokan dan untuk saksi fandi langsung pergi
  5. TersangkaSP (32) telah mengakui melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit terhadap (S) dengan cara menggunakan tangan kanannya diacungkan ke arah (S)dengan jarak 2 M dan Adapun maksud tersangka SP (32) mengacungkan celurit ke arah Sutrisno tersebut hanya untuk menakut-nakuti karena (S) bilang ke orang-orang mengatakan dan menuduh tersangka sering mencuri buah jeruk.

Keterkaitan unsur pasal dengan alat bukti yang sah

Unsur pasal tersebut ialah pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP "Barang siapa melakukan pengancaman senjata tajam berupa celurit", dengan tersangka  SP (32), fakta dilakukan oleh tersangka bernama  SP (32) telah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit dengan cara diarahkan ke arah korban yang  bernama (S), dan benar pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekira jam 16.00 WIB di area Kandang Kambing milik (S) Dusun gumuk kembar Desa Sidorejo telah terjadi pengancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit yang dilakukan oleh tersangka SP (32) dengan cara diacungkan menggunakan tangan kanan kira-kira dengan jarak 2 meter dan tersangka sebelum sempat dihalangi atau dipegangi dengan cara dipeluk oleh saksi (P) agar tidak mengenai korban dan  tidak membacokkan celuritnya ke arah (S). Alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP: keterangan saksi sesuai dengan unsur pasal, petunjuk keterkaitan atau persesuaian antara saksi bukti dan tersangka, keterangan terlapor tersangka, barang bukti berupa clurit

Kesimpulan dari hasil penyidikan

  1. Dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam telah dilakukan pemberkasan
  2. Pelapor mencabut laporan dan telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka
  3. Melaksanakan gelar perkara khusus atau RJ

Rencana tindak lanjut

  • Proses Sidik, 
  • Kirim BP ke JPU
  • Gelar perkara khusus RJ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun