Dalam era modern saat ini, kedudukan seseorang tidak hanya dilihat seberapa kaya atau terpandang-nya orang tersebut saat ini kedudukan seseorang juga dilihat dari seberapa tinggi tingkat Pendidikan individu tersebut. Maka dapat di asumsikan bahwa semakin tinggi tingkat Pendidikan individu tersebut maka orang tersebut akan lebih banyak mengetahui pemahaman tentang segala sesuatu dan ketika orang tersebut sudah memahami hal tersebut maka kepercayaan orang tersebut terhadap apa yang mereka pahami akan meningkat maka kesadaran terhadap kewajiban-nya juga akan meningkat.
Lembaga Survei Indonesia (LSI), pada tanggal 22 agustus 2022 mengungkapkan survei bahwa yang paham tentang pajak sebesar 50% persen, kemudian 22,9% persen mengaku kurang paham tentang pajak dan 24,9% persen mengaku kurang paham terkait manfaat uang pajak, sedangkan 1,7% persen dan 1,3% persen masing-masing menjawab tidak tahu soal pajak dan manfaat pajak. Hal ini dapat di simpulkan bahwa kurangnya literasi dari golongan wajib pajak, survei LSI juga menemukan sebanyak 51,1% persen Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak tahu bahwa pemerintah menetapkan orang dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta perbulan atau Rp 54 juta pertahun tidak wajib terdaftar sebagai wajib pajak.
Pendidikan merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara sadar dan sudah direncanakan agar dapat mewujudkan suasana serta proses pembelajaran supaya peserta didik secara aktif dapat menumbuhkan kemampuan dirinya agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya sendiri, bangsa dan negara. Secara Pendidikan juga sebagai nilai pengetahuan dasar seseorang dan memiliki sebuah makna besar dalam kehidupan bernegara dengan hal ini maka mampu memahami dalam pengetahuan & manfaat perpajakan, seperti di negara Jepang pada bangku kelas 3 sd sudah diterapkan pengetahuan tentang pajak dengan praktek para peserta didik menonton video yang mendorong mereka untuk berfikir apa yang terjadi apabila tidak ada pajak.
Di negara Indonesia sendiri untuk literasi tentang pemahaman pajak dari sudut Pendidikan masih belum terealisasikan sehingga banyak anak yang telah keluar Pendidikan tidak mengetahui manfaat dan perpaajakan tersebut. Disarankan untuk kurikulum terbaru mengeluarkan literasi tentang wajib dan patuh serta Undang-Undang bagi orang wajib pajak terhadap pajak tersebut, sehingga kedepan-nya banyak persoalan sumber daya manusia yang dapat mengantisipasi wajib pajak untuk tidak membayar pajak. Kesadaran wajib pajak menurut Irianto(2005: 50) “ berhubungan signifikan atas kepatuhan seorang wajib pajak”, yang memiliki arti “semakin tinggi kesadaran pajak yang dimiliki wajib pajak maka akan memahami fungsi serta manfaat yang dimiliki oleh pajak” , baik mengerti untuk dirinya sendiri maupun masyarakat, dari sini wajib pajak secara tulus atau rela tanpa adanya paksaan oleh siapapun akan membayar pajak.
Artikel Opini diatas untuk memenuhi tugas dosen pengampu Drs. Widiyatmo Ekoputro, M.A dengan mata kuliah Sistem Komunikasi Indonesia
NAMA PENULIS : M FAZA FIRMANSYA
NBI: 1152300202
PRODI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H