Mohon tunggu...
Faza SilmiKaffah
Faza SilmiKaffah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembelajaran Tatap Muka: Apa Saja Syaratnya?

29 Desember 2020   22:00 Diperbarui: 29 Desember 2020   23:17 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Memasuki tahun ajaran baru 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengijinkan sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Dalam SKB empat Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan sekolah dapat kembali menyelenggarakan belajar tatap muka, namun harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dan memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. 

Penyelenggaraan belajar tatap muka ini tentunya berkaitan dengan masalah-masalah dan hambatan yang muncul selama Pelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlangsung, ada banya masalah yang menghambar efektivitas pembejaran jarak jauh ini, diantaranya adalah: 

  1. Keterbatasan Penguasaan Teknologi Informasi oleh Guru dan Siswa
  2. Sarana dan Prasarana yang Kurang Memadai
  3. Akses Internet Terbatas
  4. Kurang siapnya penyediaan Anggaran

Dengan diperbolehkannya penyelenggaraan sekolah tatap muka merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti yang kita ketahui bahwa pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang selama ini berjalan menimbulkan banyak keluhan dari orang tua murid karena banyak sekali tugas menumpuk dan orang tua murid khawatir karena anaknya harus terus menerus berada di depan gadget. 

Terkait itu, sekolah yang ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka perlu memenuhi syarat yaitu adanya izin berjenjang dari Pemda, satuan pendidikan dan orang tua siswa. Apabila ada izin yang tidak terpenuhi, maka sekolah tersebut tidak dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka.

 Syarat Pembelajaran Tatap Muka 

  1. Pemerintah daerah atau Kantor Kemenag memberi izin belajar tatap muka
  2. Satuan pendidikan memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua /wali
  3. Orang tua setuju untuk belajar tatap muka
  4. Peserta didik memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertaha

Untuk hal ini Mendikbud menyebutkan, "orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk mengikuti belajar tatap muka di sekolah. Jadi, hak terkahir dari siswa individu walaupun sekolahnya sudah mulai tatap muka masih ada di orang tua".

Sedangkan terkait daftar periksa sebagai salah satu syarat belajar tatap muka yang harus dipenuhi oleh sekolah, yaitu: 

  1. Sekolah menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet yang bersih dengan disediakannya sabun dan tisue, sarana cuci tangan dengan saun dan air mengalir, hand sanitize dan juga disinfektan
  2. Sekolah mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, dan punya alat pengukur suhu badan (thermogun)
  3. Punya pemetaan warga sekolah yang tidak punya akses transportasi serta punya penyakit penyerta tidak terkontrol
  4. Sekolah juga punya daftar riwayat perjalanan warganya, yang kembali dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
  5. Sekolah mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali untuk belajar tatap muka

Bagi sekolah yang tidak dapat memenuhi persyaratan maka akan dianjurkan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh seperti yang sudah dilakukan selama pandemi ini berlangsung. Namun tidak perlu khawatir karena Kemendikbud memberikan program belajar alternatif selain tatap muka.

program alaternatif tersebut yaitu melalui program Belajar Dari Rumah (BDR) yang ditayangkan di Televisi Repoublik Indonesia (TVRI) untuk jenjang PAUD dan Sekolah Dasar (SD). Tayangan tersebut akan dimulai dari bulan Januari sampai Maret 2021, dari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 samapi 11.30 WIB. Termasuk akses online di berbagai situs yang disediakan.

dengan adanya hal tersebut, setidaknya pemerintah tetap memberikan pelayanan terbaik bagi penyelenggaraan pendidikan meskipun dalam kondisi serba terbatas. Dengan tetap mentaati protokol kesehatan yang berlaku. 

Sources:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun