Mohon tunggu...
Fayza Zuluma
Fayza Zuluma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobby makan mie ,seblak,bakso

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Malpraktik Tangan Bayi Lumpuh di RSUP KEPRI

22 Mei 2023   23:09 Diperbarui: 22 Mei 2023   23:10 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus dugaan malpraktik bayi lahir dengan tangan tak bisa bergerak hingga membiru di RSUP Raja Ahmad Thabib, Kepri masuk ke babak baru. Kini orang tua sang bayi malang tersebut melaporkan dugaan kasus malpraktik tersebut ke polisi.

Laporan tersebut diterima Polresta Tanjungpinang, Sabtu (13/5/2023), dengan nomor: LP B/80/V/2023/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG POLDA KEPULAUAN RIAU.

Malpraktik adalah suatu kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesinya dan standar prosedu operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien mederila luka berat, bahkan meninggal dunia.'^

"Kemarin, Sabtu (13/5) kami mendampingi orang tua korban membuat laporan di Polresta Tanjungpinang," kata Kuasa Hukum Keluarga, Ahmad Fidyani, Minggu (14/5/2023).

Dalam wawancara dengan wartawan, Ahli Anestesi RSUP dr. menyampaikan bahwa dirinya menduga tertangani seorang dokter anak bayi yang lumpuh parah akibat praktik yang buruk. "Dari hasil pemeriksaan, saya menduga bahwa dokter anak ini dilakukan praktik yang tidak benar dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Kami berharap agar kasus ini ditindaklanjuti dengan segera untuk menentukan siapa pelakunya dan bagaimana praktik buruk ini bisa terjadi," ucap dr

Pada saat persalinan, dokter yang menangani tidak menyadari bahwa bayi yang akan lahir memiliki posisi Crossbirth (bayi lahir tangan kanan di atas tulang belakang ibu). Karena itu, selama proses persalinan ibu dan anak mengalami kesulitan, sehingga dokter harus melakukan operasi C-Section dan dengan sengaja menyebabkan luka lecet pada tangan kanan anak.

"Laporan sudah kami sampaikan, untuk proses hukum kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut," ujarnya.

Bayi malang tersebut dilahirkan pada Jumat (5/5) di RSUP Raja Ahmad Thabib, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) dengan kondisi tangan tak bisa bergerak, membengkak hingga membiru.

Sampai sore kemarin, Selasa (9/5) tidak ada penanganan serius dari RSUP. Karena dari bayi tersebut lahir hingga kami putuskan pindah untuk perawatan di RS AL Tanjungpinang tidak ada penanganan dari dokter manapun di RSUP Raja Ahmad Thabib," kata Kuasa Hukum Keluarga, Ahmad Fidyani, Rabu (10/5/2023).

Selama proses persalinan, saraf motorik kanan bayi mungkin telah rusak sehingga mengakibatkan kelumpuhan pada tangan kanan. Ini adalah komplikasi serius yang dapat terjadi selama persalinan dan dapat berdampak seumur hidup pada anak. Jika Anda atau anak Anda mengalami jenis cedera ini, pentingnya untuk segera mencari pertolongan medis dan menghubungi pengacara malapraktik medis yang berpengalaman

Adapun upaya pencegahan untuk mengurangi kasus tersebut adalah untuk lembaga pendidikan meningkatkan pembinaan kebidanan yang lebih baik, maupun yang dimiliki pemerintah, daerah, ataupun swasta. agar dapat menghasilkan bidan-bidan berkualitas. Para perserta pendidikan kebidanan inilah yang akan menjadi calon-calon
bidan yang akan melayani masyarakat. Sehingga dapat mencegah terjadinya tindak malpraktek yang dilakukan oleh bidan dari awal atau bahkan dapat dihilangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun