Mohon tunggu...
Fayza Indar
Fayza Indar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Administrasi Publik Universitas Jenderal Soedirman

If you can dream it, you can do it

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Kebijakan Program Pemerintah dalam Pemberdayaan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19 dengan Metode System Thinking

16 Juni 2022   09:37 Diperbarui: 17 Juni 2022   07:17 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Dok: UKM Indonesia

Wabah pandemi Covid-19 yang melanda seluruh negara di dunia termasuk Indonesia memberikan dampak atau implikasi pada hampir seluruh sektor, baik ekonomi, sosial, politik, dsb. Salah satu sektor ekonomi yang terdampak dari adanya Covid-19 ialah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM dinilai sebagai sektor ekonomi dengan posisi yang strategis dalam perekonomian sehingga dampaknya dapat dirasakan secara langsung. Dilansir dari OECD (2020), UMKM berada dalam posisi krisis berupa penurunan pendapatan, berkurangnya permintaan barang dan jasa, kekurangan tenaga kerja karena tidak mampu membayar hak upah pekerja, hingga kebangkrutan. Selain itu, kondisi UMKM juga dibuktikan mengalami keterpurukan sebesar 96% yang mana 75% di antaranya bisnis UMKM mengalami penurunan penjualan (Nofianti, 2020).

Hal ini sangat disayangkan mengingat kontribusi UMKM yang besar di Indonesia. Pemberdayaan UMKM yang mengalami keterpurukan ini merupakan langkah penting bagi pemulihan ekonomi karena UMKM mampu menyumbang 60,51% atau sekitar Rp9,58 triliun kepada PDB Indonesia. UMKM juga menyerap hampir sekitar 90% tenaga kerja di Indonesia dengan total jumlah pekerja sebanyak 64,2 juta orang. Akan tetapi, dari potensi-potensi tersebut, mengacu dari data BPS, pertumbuhan ekonomi produksi usaha kecil dan menengah pada triwulan 1 tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2018 dan 2019. Tren pertumbuhan ekonomi hanya sebagian kecil dirasakan, yaitu pada industri obat tradisional atau jamu karena permintaan yang meningkat.

Berdasarkan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah harus mampu menghadapi situasi kondisi UMKM yang menurun melalui program-program kebijakan yang dapat memberdayakan UMKM untuk memulihkan kegiatan UMKM. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai upaya perlindungan terhadap UMKM. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian RI No.4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha bisnis sehingga dapat terjamin kegiatan usaha yang terus berlangsung saat pandemi Covid-19. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menopang UMKM di tengah pandemi yaitu dengan menerapkan skema perlindungan UMKM, di antaranya: (a) pemberian bantuan sosial kepada pelaku usaha sektor UMKM yang miskin dan rentan, (b) insentif pajak bagi UMKM, (c) relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi UMKM, (d) perluasan pembiayaan modal kerja UMKM, dan (e) pelatihan secara e-learning.

Selain itu, dalam rangka membantu UMKM terdampak pandemi Covid-19, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan realisasi anggaran atau dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dukungan pemerintah yang dialokasikan kepada UMKM mencakup program pemberian subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), penempatan dana pemerintah ke bank dan mitra untuk restrukturasi dan penjaminan kredit UMKM, serta peningkatan modal kerja UMKM melalui Bantuan Presiden (Banpres) produktif usaha mikro, dan bantuan tunai untuk PKL dan warung. Alokasi anggaran PEN untuk UMKM ini berjumlah Rp95,13 triliun dengan realisasi dana PEN UMKM per Oktober 2021 telah mencapai Rp61,62 triliun.

Dari kebijakan-kebijakan ataupun program yang dilakukan pemerintah dalam pemberdayaan UMKM ini selanjutnya akan dianalisis menggunakan metode pengambilan keputusan system thinking untuk melihat bagaimana cara pemerintah menerapkan kebijakan atau keputusan tersebut, serta mengenai alasan penerapan program-program tersebut.

Pengambilan keputusan melalui metode system thinking adalah kemampuan atau pendekatan yang dilakukan dalam proses mengambil keputusan dengan melihat bagaimana sistem organisasi berinteraksi dan saling memengaruhi secara menyeluruh. System thinking atau berpikir sistem adalah menelaah suatu fenomena dalam mengambil keputusan nantinya dengan memperhatikan aspek atau sistem yang saling berkaitan. System thinking dapat memahami berbagai macam sistem dengan menekankan pada hubungan antar elemen yang ada pada suatu sistem melalui perspektif yang lebih luas. Output dari system thinking pada analisis kebijakan ini menghasilkan suatu kebijakan akurat dan realistis dari program yang ada. Contoh dari system thinking misalnya negara dalam menghadapi pandemi Covid-19 untuk pemulihan ekonomi sektor UMKM terdapat berbagai unsur seperti masyarakat pelaku UMKM, pemerintah, dan mitra swasta.

System thinking digunakan dalam menjawab berbagai permasalahan yang membutuhkan pemikiran holistik dengan memahami sistem secara keseluruhan juga secara mendetail dengan efektif yang di dalamnya melibatkan permasalahan kompleks yang sangat bergantung pada kejadian-kejadian yang berlangsung. Karakteristiknya yaitu berpikir secara menyeluruh daripada per bagian-bagian, melihat sesuatu pada gambaran yang lebih besar, dan mencari tahu efek yang ditimbulkan dari suatu aksi.

Terkait dengan kebijakan program pemerintah dalam pemberdayaan UMKM di tengah pandemi Covid-19 sebagai bentuk pemulihan ekonomi, melalui system thinking hal ini diisi oleh banyak aspek atau unsur yang mempengaruhinya, yaitu masyarakat pelaku UMKM, pemerintah, dan mitra swasta. Sejak dulu, sebelum adanya pandemi Covid-19, pemerintah pun sudah berupaya untuk melakukan pemberdayaan UMKM yang diwujudkan dengan adanya UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM untuk mengatur regulasi UMKM melalui penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan jaminan, koordinasi, hingga kemitraan.

Dapat diketahui bahwa memang di sini terdapat adanya satu tujuan dan kepentingan di antara unsur-unsur sistem yang berperan, yakni sama-sama berkolaborasi ingin meningkatkan dan menciptakan UMKM yang berjalan makmur dan sejahtera di Indonesia. Masyarakat pelaku UMKM tentunya memiliki kepentingan untuk memiliki usaha yang maju dan berjenjang. Pemerintah memiliki kepentingan dengan terciptanya UMKM yang sejahtera akan mendorong investasi, meningkatkan pendapatan, dan terserapnya tenaga kerja. Kemudian, untuk mitra swasta juga mendapatkan benefit keuntungan dari kerja sama yang dilakukan.

Ketika dihadapkan dengan situasi kondisi pandemi Covid-19, berdasarkan system thinking, hubungan dan kepentingan ini menguat untuk mengupayakan UMKM yang tetap berdaya dan stabil di tengah tergerusnya perekonomian. Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan atau program pemerintah yang telah dijabarkan di atas diputuskan dan diterapkan dengan memperhatikan kepentingan dan keuntungan bersama karena merupakan tanggung jawab bersama. Strategi program yang dilaksanakan juga bagus melalui bantuan langsung hingga pemberian kredit yang membuat semangat atau motivasi usaha pelaku UMKM tidak kendor meskipun dalam kondisi sulit. Hal ini dari analisis system thinking, diperoleh bahwa kebijakan program yang diimplementasikan sudah baik, dapat dilihat dan dibuktikan dengan hasil dari kebijakan tersebut.

Dilansir dari data BPS, meskipun triwulan 1 tahun 2020 pertumbuhan ekonomi produksi usaha kecil menengah sempat anjlok dibanding tahun sebelumnya, tetapi di triwulan 4 tahun 2020 sudah mengalami peningkatan secara perlahan, meskipun masih fluktuatif. Peningkatan ini juga masih diseimbangi dengan penurunan dan jumlah usaha yang tutup semakin banyak. Perbaikan produksi ini juga belum cukup tinggi sehingga belum mampu mengembalikan volume produksi usaha seperti tahun 2019. Kilas baliknya yaitu UMKM semakin mengalami peningkatan dan perbaikan sejak tahun 2021 hingga 2022 sekarang. Per Oktober 2021, UMKM mampu pulih lebih cepat yaitu sebesar 84% UMKM mampu kembali beraktivitas meskipun pandemi belum usai.  Hal ini menunjukkan strategi dari kebijakan program pemerintah yang dianalisis melalui system thinking memperoleh hasil yang bagus dan sesuai untuk menjawab persoalan untuk mendapatkan keputusan yang baik. Hubungan yang terjalin dari unsur-unsur sistem yang berperan yakni di antara ketiga unsur masyarakat pelaku UMKM, pemerintah, dan mitra swasta menghadirkan sistem kondisi di mana pemberdayaan UMKM dapat dilakukan dengan terwujudnya program-program tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun