Mohon tunggu...
fayy
fayy Mohon Tunggu... Lainnya - ordinary man.

come see the stars.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Protes Warga Atas Larangan dalam Car Free Day di Jakarta

11 Oktober 2022   10:50 Diperbarui: 11 Oktober 2022   10:59 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Melansir dari cnnindonesia.com, protes warga atas larangan dari petugas Dishub saat Car Free Day di Jakarta, Sudirman dirasa tidak memiliki landasan hukum yang jelas. 

Azas Tigor Nainggolan seorang warga saat itu bersama istrinya memang terbiasa membawa anjingnya saban Car Free Day, tiba-tiba mereka dihadang oleh petugas Dishub karena terlihat melanggar aturan. Minggu (9/10)

Azas yang tak terima oleh tindakan tersebut lantas memprotes dan meminta petugas agar memberikan keterangan maupun penjelasan atas dasar apa larangan itu diatur. 

Petugas itu hanya bisa menjawab dengan singkat bahwa tindakannya tidak lain dari arahan pimpinan yang malah secara lisan. Alasan yang disampaikan petugas kiranya tidak cukup memberikan jawaban yang diharapkan oleh Azas. 

Tak hanya Azas, di sekitar area Car Free Day pun terdapat warga lain yang juga dicegat oleh petugas karena membawa hewan peliharaan. Menurut Azas, aturan dalam Car Free Day itu rancu karena petugas tak dapat memberikan pemahaman sekalipun. Bahkan aturan gaib tersebut sebelumnya dirasa belum pernah melakukan diskusi maupun sosialisasi bersama warga.

Terdapat sebuah aturan dalam Car Free Day di Jakarta, Sudirman. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan adanya 15 kegiatan yang dilarang, salah satunya yaitu membawa hewan peliharaan. Tertera dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Atas kejadian tersebut, bagaimanapun juga seharusnya suatu kebijakan haruslah dilakukan sosialisasi secara menyeluruh. Tak hanya sosialisasi kepada warga, pimpinan lembaga pun wajib memberikan arahan sekaligus pemahaman kepada petugas lapangan agar mereka dapat mempersuasi para warga dengan bijak. Protes yang dilakukan oleh warga terjadi karena sebab yang jelas seperti merasa belum mendapatkan akses terhadap aturan serta kurangnya penjelasan yang diberikan petugas atas dasar larangan yang diatur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun