Mohon tunggu...
Fayruz Zahirah
Fayruz Zahirah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegiatan Program Magang MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A

15 Desember 2023   23:10 Diperbarui: 15 Desember 2023   23:26 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengadilan Negeri Jember kelas 1A/Dokpri

Penulis berkesempatan untuk melaksanakan program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau magang MBKM yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 2023. Pelaksanaan program ini, Fakultas Hukum Universitas Jember telah memiliki banyak mitra kerjasama instansi melalui penandatanganan kerjasama, salah satunya Pengadilan Negeri Jember kelas 1A.

Pada tahun 2023 selama 1 (satu) semester ganjil, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember yang terpilih untuk melaksanakan magang di Pengadilan Negeri Jember sebanyak 20 (dua puluh) mahasiswa. Pelaksanaan magang tersebut dilaksanakan mulai tanggal 30 Agustus 2023 sampai 1 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Jember kelas 1A.

Kegiatan magang MBKM dimulai dengan penerjunan mahasiswa magang MBKM tanggal 30 Agustus 2023, didampingi oleh Ibu Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H., sebagai dosen pembimbing lapangan. Penulis bersama mahasiswa magang lainnya mempelajari dan berdiskusi terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan struktur organisasi Pengadilan Negeri Jember. Setelah itu,  mahasiswa magang ditempatkan di beberapa ruangan selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) minggu secara bergantian, antara lain:

  • Ruang Panitera Muda Pidana, penulis melaksanakan kegiatan, yaitu melakukan registrasi perkara pidana secara manual pada buku registrasi induk perkara pidana biasa, mengidentifikasi perkara pidana baru, menjahit berkas minutasi, menyerahkan berkas minutasi kepada panitera muda hukum, membantu mengetik berita acara pemeriksaan saksi, mengurutkan berkas pidana, dan menuliskan nomor salinan putusan pada buku pengiriman salinan putusan.
  • Ruang Umum dan Keuangan, kegiatan yang dilakukan yaitu melakukan pencatatan nomor surat keluar pada buku agenda surat keluar, mencatat risalah kejurusitaan pada buku agenda kerja kejurusitaan, menyalin surat, mempelajari tata cara penginputan surat masuk dan surat keluar pada ptsp plus, merekap kebutuhan ATK bulanan yang diperlukan, dan membantu mengetik surat panggilan pada kejurusitaan.
  • Ruang Panitera Muda Perdata, penulis melakukan registrasi perkara perdata secara manual pada buku registrasi induk perkara perdata baik gugatan maupun permohonan, mengecek kembali resi relas panggilan, meminta nomor surat keluar, mencatat surat masuk pada buku agenda surat masuk, mencatat surat keluar pada buku agenda surat keluar, membantu menjadi back office bagian keperdataan, dan memberikan berkas minutasi kepada panitera muda hukum.
  • Ruang Panitera Muda Hukum, penulis melaksanakan kegiatan, yaitu melakukan penataan kembali di ruang arsip, membantu mencatat surat kuasa pada buku bantu surat kuasa, melakukan registrasi berkas secara elektronik, menyusun berkas perkara, menginput dan mengecek nomor penyimpanan berkas BHT sesuai ruang arsip pada laman SIPP, dan mencatat berkas minutasi.
  • Ruang Pelaksanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan, kegiatan yang dilakukan, yaitu mempelajari sistem penyimpanan komputer di ruang server, merekap jumlah saksi persidangan, meminta nomor surat pengantar laporan bulanan, dan menyusun laporan bulanan.

Kegiatan-kegiatan di atas hanya dapat diperoleh selama program magang di Pengadilan Negeri Jember. Oleh karena itu, kegiatan tersebut akan menjadi pengalaman yang sangat berguna saat terjun di dunia kerja nantinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun