Mohon tunggu...
Fayra Alya Nur Syafa
Fayra Alya Nur Syafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka berolahraga dan membacaa Webtoon novel, tertarik dengan pertanian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia Terluka: Awan Kelabu di Balai Kota Semarang Berujung Kekerasan

8 September 2024   23:55 Diperbarui: 8 September 2024   23:57 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia Terluka: Awan Kelabu di Balai Kota Semarang Berujung Kekerasan

 

 Aksi demonstrast di Balai Kota Semarang yang menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengeluarkan peraturan KPU yang sesuai dengan putusan MK terkait pilkada, Senin (26/8/2024) berakhir rusuh. Puluhan pelajar dan mahsiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Mengugat (GERAM) Jawa Tengah ikut adil dalam demonstrasi. Tidak hanya anak-anak, perempuan dan mahsiswa yang menjadi korban dari kericuhan demo tapi lansia juga menjadi korban. 

 Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, ada 33 korban kekerasan yang dilarikan ke rumah sakit Reomani, RSUP Kariadia dan Rumah sakit Hermania Pandanaran Semarang hingga Senin (26/8/2024) pukul 22.00 WIB. "Ada yang sesak napas, ada juga yang kepala bocor, ada juga jantung dan langsung kita larikan kerumah sakit." Ucap Tuti Wijaya. Dan 9 mahasiswa serta puluhan pelajar ditangkap dan dimintai keterangan oleh kepolisian tanpa adanya pendampingan hukum.

Sebab itu, Komisi Nasional Hak Asas Manusia (Komnas HAM) mendesak polisi agar tidak lagi menggunakan kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi. " Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstarasi mahasiswa dan masyarakat umum." Kata Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayat, dalam keterangan video (27/8/2024).

 Tindakan brutal yang dilakukan aparat tersebut memberikan efek trauma, bahkan menciptakan cedera permanen. Dewan Pengarah KIKA Herlambang P.  Wiratraman pernah menuturkan jika kekerasan yang dilakukan polisi tidak boleh didiamkan. DPR dan polisi harus bertindak dan memastikan kekerasan tidak terulang. Peristiwa ini jelas melanggar hak asasi manusia dan tidak mencerminkan negara hukum yang demokratis, Kebebasan berekspresi di ruang publik, katanya dijaminan hukum dan konstitusi. Seharusnya aparat kepolisan tidak melakukan tindakan kekerasan kepada para massa aksi, masyarakat juga seharusnya tidak membuat kerusuah seperti merusak fasilitas yang berada disana.

Kekerasan yang dilakukan, seperti penggunaan gas air mata secara berlebihan di daerah pemukiman dan pemukulan yang tidak terkendali, telah mengakibatkan korban jiwa, luka-luka, dan trauma mendalam, termasuk pada anak-anak yang sedang mengaji. Tindakan yang dilakukan itu jelas melanggar hak asasi manusia serta berbahaya bagi keselamatan masyarakat.

 Aparat kepolisan melakukan penangkapan sewenang-wenang pada pelajar STM dengan dalil bahwa sudah jam 18.00 WIB lebih, hal itu membuat situasi tidak terkendali. Aparat harus diselidiki lebih mendalam karena ada tindakan penyalahgunaan prosedur hukum dalam penanganan massa aksi atau dihalang-halangi dalam proses pemberian bantuan hukum, serta massa yang bersolidaritas diusir paksa keluar dari area Polrestabes Semarang. Dan upaya menghalangi proses pemberian bantuan hukum semakin memperparah situasi. Tindakan represif yang sistematis dan meluas ini menunjukkan adanya kegagalan kepemimpinan di tubuh kepolisian.

 Komnas HAM harus segera melakukan penyelidikan projustita terhadap peristiwa massa aksi di semarang, terutama memanggil kapolri dan memintai keterangan atas keseluruhan tindakan mereka.

 Kebebasan berekspresi adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Namun, dalam kasus ini, hak tersebut justru dibungkam dengan kekerasan. Kita semua harus bersatu menuntut keadilan dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan brutal ini.

 Sebagai warga negara, kita tidak boleh tinggal diam. Mari bersama-sama mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian, agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan dan negara kita benar-benar menjadi negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun