Kalian pasti pernah mendengar atau pernah melihat orang yang mengutang dan tidak bisa membayarnya dan datang depkolektor yang menagih utang tersebut juga menyita beberapa aset mereka. Lalu, bagaimana jika depkolektor tersebut adalah sebuah negara? Itulah yang akan kita bahas sekarang, yaitu Chinese Money Trap atau yang bisa kita artikan sebagai Perangkap Uang Cina. Â
Kita semua tahu bahwa ketika kita berutang seperti pada bank, maka kita akan mengembalikan uang tersebut dua kali lipat dari apa yang telah kita pinjam sebelumnya dikarenakan bunga dari uang yang kita pinjam. Tetapi, tidak semuanya seperti itu. itu tergantung kebijakan dari masing masing bank. berapa banyak bunga yang akan ditanggung para pengutang.Â
jika para pengutang tidak dapat membayar utang tersebut, maka bank berhak untuk menyita aset dari si pemilik utang tersebut dengan kesepakatan bersama. Begitu juga cara kerja dari China Money Trap ini sendiri.
lalu, aset apa yang bisa disita? Jadi, aset suatu negara yang berutang kepada Cina tetapi tidak bisa membayar utang tersebut dalam kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua pihak yang bersangkutan akan diambil sebagian gedung, jalan raya, bahkan suatu kawasan dari negara tersebut. Beberapa negara yang masuk ke dalam perangkap ini adalah Malaysia, Sri Lanka, Pakistan, Afrika Selatan, Maldives, Laos, Kazakhstan, Mesir, Mongolia, dan Kenya.
Lalu mengapa Indonesia tidak masuk salah satunya? Seperti yang kita ketahui bahwa negara negara di atas masuk dalam perangkat ini dikarenakan negara tersebut memiliki utang kepada negara cina dan tidak mampu membayarnya. Memang  Indonesia juga mengutang kepada  Cina, tetapi beruntungnya Indonesia masih bisa membayar utang tersebut walaupun sedikit demi sedikit.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H