Dalam rangka percepatan dan peningkatan usaha dan investasi, pemerintah memandang perlu untuk membentuk layanan perizinan usaha elektronik yang terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Terintegrasi.
Dalam PP ini ditegaskan bahwa jenis-jenis izin komersial meliputi: a. Lisensi bisnis; dan B. Izin Usaha atau Kegiatan. Sedangkan pemohon izin usaha meliputi: Pelaku Usaha Perorangan; dan B. Anggota bisnis bukan perorangan. Izin Usaha berdasarkan PP ini diterbitkan oleh Menteri, Ketua Lembaga, Gubernur atau Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing, termasuk izin usaha yang berwenang atau yang diberi kuasa kepada pejabat lain."Pelaksanaan kewenangan penerbitan izin usaha, termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan izin usaha, dilakukan melalui satu jendela", Â Pasal 19 PP ini.
instansi satu atap berdasarkan ketentuan PP ini bahwa atas nama menteri, kepala instansi, gubernur, atau pemerintah daerah/walikota, menerbitkan peraturan izin usaha secara tertulis, dalam bentuk tertulis, informasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Suatu dokumen elektronik yang dibuat rujukannya disertai dengan Tanda Tangan Elektronik, adalah sah dan mengikat secara hukum dan otentik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicetak.
Implementasi Lisensi Komersial
Berdasarkan PP ini, organisasi komersial mendaftarkan kegiatan komersial dengan mengakses situs perangkat lunak sumber terbuka.
Dalam hal Badan Usaha adalah orang perseorangan, pendaftaran dilakukan dengan memasukkan NIK (Nomor Pengenal); Nomor Surat Persetujuan Pendirian atau Nomor Pendaftaran PT, Organisasi/Badan Hukum Badan Usaha yang Didirikan oleh Organisasi, Koperasi, Rekan, Rekan, Masyarakat Sipil; dasar hukum pendirian perusahaan publik, perusahaan publik daerah, badan hukum negara lainnya, organisasi penyiaran publik, atau organisasi layanan publik. Kemudian, setelah masuk ke halaman OSS, isikan data-data yang telah ditentukan. "Dalam hal pelaku komersial mendaftar sebagaimana dimaksud tanpa NPWP. Perangkat lunak open source menangani penerbitan NPWP," Pasal 23 PP. Selain itu, Yayasan OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Usaha) setelah pendaftaran organisasi niaga dengan mengisi data secara lengkap dan memperoleh NPWP.NIB berupa angka acak 13 (tiga belas) digit yang diamankan dan disertai dengan tanda tangan elektronik.PP ini, BIN merupakan pengenal komersial dan digunakan oleh organisasi niaga untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional, termasuk memenuhi persyaratan izin komersial dan izin komersial atau izin operasi.
"NIB sebagaimana diatur juga berlaku sebagai: a. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) disebutkan dalam undang-undang tentang pendaftaran perusahaan; b. API (Angka Pengenal Impor) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; dan C. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang kepabeanan", baca dalam pasal 26 PP ini jaminan dan jaminan sosial di tempat kerja. Dalam hal Badan Perdagangan bermaksud mempekerjakan tenaga kerja asing, berdasarkan PP ini, Agen Perdagangan mengajukan permohonan persetujuan RPTKA (Rencana Tenaga Kerja Asing) dengan mengisi data pada halaman OSS. Selain itu, sistem satu pintu menangani persetujuan RPTKA sesuai dengan ketentuan undang-undang dan pengesahan RPTKA adalah izin mempekerjakan TKA.
Dalam PP ini ditegaskan bahwa izin niaga harus milik badan niaga yang telah memiliki NIB, dan one stop shop untuk perijinan niaga didasarkan pada komitmen: a. Agen komersial tidak memerlukan infrastruktur untuk menjalankan bisnis dan/atau operasi; dan B. Pelaku usaha yang memerlukan infrastruktur untuk menjalankan usaha dan/atau operasi dan yang telah memiliki atau menguasai infrastruktur tersebut.
"Pelayanan terpadu untuk perizinan berusaha berdasarkan komitmen kepada organisasi komersial yang membutuhkan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau beroperasi tetapi belum memiliki atau menguasai prasarana berikut pada saat pelayanan terpadu telah memberikan: a. Otorisasi lokasi; b. Izin untuk mencari air; dibandingkan dengan Izin Lingkungan; dan/atau d. IMB