Hak kekayaan intelektual, secara keseluruhan, didasarkan pada prinsip, yaitu bahwa siapa pun yang menghasilkan  karya yang dilindungi hak cipta  secara otomatis memperoleh "kepemilikan" atas karya berhak cipta itu. Munculnya HKI sebagai bagian dari hak privat, merupakan  pengaruh dari John Locke dan Hegel, khususnya 2 (dua) ahli teori hukum kodrat. John Locke, yang sangat berpengaruh di negara  yang menganut tradisi hukum sistem common law, mengajarkan konsep properti yang  berkaitan erat dengan hak asasi manusia melalui pernyataan "Life, liberty and his property". John Locke berpendapat bahwa  kepemilikan seseorang atas suatu objek berdasarkan kekayaan intelektualnya sendiri telah ada secara alami sejak manusia dilahirkan.
Menurut John Locke dan Hegel, berasal dari teori hukum alam yang berakar pada  moralitas tentang  yang baik dan yang jahat (Raharjo, 2000:266). John Locke mengungkapkan bahwa Tuhan memerintahkan manusia untuk  menikmati hidup, seperti makanan, istirahat, pakaian, dan cara hidup yang aman dan harmonis melalui energi mereka (Djulaeka, 2014:60).Â
Seperti dikutip oleh Djulaeka, John Locke berkata: "Though the earth, and all inferior creatures, be common to all men, yet every man has a property in his own person: this no body has any rights to but himself"Â
Analisis  John Locke tentang properti dimulai pada dengan adanya commons atau milik umum dan itu adalah pemberian dari Tuhan Seperti John Locke, Hegel menulis tentang" properti" dalam buku The Philosophy of Rights, dalam buku ini menjelaskan personality to morality, morality to ethical life, family to civil society, civil society to state semua menurut Hegel dianggap konsep, keberadaan kepribadian.
Pandangan kedua filsuf menggambarkan bahwa "milik" Bahwa Kekayaan selalu dikaitkan dengan adanya kesempatan seseorang untuk menikmati hasil kerja kerasnya, yang bersifat pribadi. Djulaeka (2014: 69) dalam bukunya Concepts of Intellectual Property Rights,
mengutip komentar Stephen Waddams sebagai berikut:
"property may be abolished by changes in the law, equally property may be newly created. Copyrights, patents, trademark, registered design are now regarded as property, but they are all comparatively recent creations"
Dalam proses pelaksanaannya, kepemilikan pribadi dan kepemilikan bersama terikat oleh suatu aturan dan saling melengkapi. Keberadaan hak asasi manusia dianggap terkait dengan keberadaan manusia sebagai individu. Hal ini mengarah pada internasionalisasi hak asasi manusia yang mengarah pada adanya hak komunitas atau hak kolektif yang melekat pada keberadaan kelompok dan komunitas. Pada hakekatnya orang-orang yang tergabung dalam kelompok masyarakat dapat tunduk pada hak-hak kolektif jika tuntutan hak-hak tersebut didasarkan pada kepentingan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H