Mohon tunggu...
Fayiz Hilmy Rantri
Fayiz Hilmy Rantri Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA - 43120010287
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dosen: Apollo, Prof.Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

8 April 2022   03:38 Diperbarui: 8 April 2022   03:45 7241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (“CSR”) dalam bahasa Indonesia disebut Corporate Social Responsibility. Dalam Bab V, Pasal 74
 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan, dimana suatu perusahaan yang melakukan kegiatan komersial di bidang ini dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung jawab sosial.

Berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) Kode Etik Perusahaan, terdapat 2 (dua) kriteria bidang usaha yang mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan CSR, yaitu:

1. Usaha sumber daya
Yang dimaksud dengan usaha sumber daya alam adalah: badan usaha yang  usahanya berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.

2. Perusahaan yang melakukan kegiatan komersial yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah perusahaan yang tidak mengelola dan  memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya tersebut berdampak pada  kemampuan perusahaan untuk mengoperasikan sumber daya alam.

Ketentuan Pasal 74 (UUPT) Kode Etik Perusahaan bertujuan untuk lebih mewujudkan masyarakat yang serasi, seimbang, dan selaras dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Peraturan yang berkaitan dengan CSR disediakan selain Pasal 74 Undang-Undang Perusahaan, juga diatur dalam Pasal  15 Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 ("UUPM"). Dalam UU Pasar Modal, risiko hukum bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR diatur dalam Pasal 34 UU Pasar Modal, khususnya sanksi administratif berupa:

- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha

- pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
- penarikan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Sementara itu, dalam Kode Perusahaan, ketentuan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban CSR tidak diatur, tetapi dapat dikenakan dan dikenakan sanksi  sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dikenakan segala bentuk sanksi. disediakan oleh undang-undang dan peraturan ini. Ketentuan lain tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

https://www.hukumperseroanterbatas.com/tanggung-jawab-perseroan-terbatas/corporate-social-responsibility-oleh-perseroan-terbatas/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun