Mohon tunggu...
FAYAKUNARTO
FAYAKUNARTO Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522120033 - Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rerangka Pemikiran Roscoe Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Haven Country - Prof Apollo

2 Juli 2024   20:51 Diperbarui: 2 Juli 2024   21:17 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu Rerangka Pemikiran Roscoe Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016)?

Roscoe Pound (1870-1964) adalah seorang ahli hukum Amerika yang dikenal dengan konsep "sociological jurisprudence" atau "hukum sosiologis". Pound menekankan pentingnya melihat hukum sebagai alat sosial yang harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, hukum bukan hanya sekadar aturan tertulis, tetapi juga mencakup praktik, perilaku, dan kondisi sosial yang mempengaruhi implementasinya (Pound, 1943).

Kerangka Pemikiran Roscoe Pound (1870-1964)

Konsep Utama:

  • Hukum sebagai Alat Sosial: Hukum harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat dan digunakan untuk mencapai tujuan sosial.
  • Keadilan Sosial: Hukum harus memastikan distribusi kekayaan dan kesejahteraan yang adil.
  • Pendekatan Empiris: Analisis hukum berdasarkan dampaknya dalam praktik, bukan hanya teori.

Penerapan pada Tax Haven Country:

  • Evaluasi Dampak Sosial
  • Pengembangan Kebijakan Adil

Tibor Machan (1939-2016) adalah seorang filsuf libertarian yang menekankan pentingnya kebebasan individu dan hak milik pribadi. Machan menegaskan bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi dan ekonomi individu kecuali untuk melindungi hak-hak tersebut. Pandangannya didasarkan pada prinsip-prinsip etika libertarian yang menghargai otonomi individu dan kebebasan pasar (Machan, 1982).

Kerangka Pemikiran Tibor Machan (1939-2016)

Konsep Utama:

  • Kebebasan Individu: Setiap individu memiliki hak untuk mengejar kepentingannya tanpa campur tangan yang berlebihan dari negara.
  • Hak Milik Pribadi: Hak milik pribadi harus dilindungi dari intervensi negara.
  • Minimalisasi Intervensi Negara: Pemerintah harus meminimalkan campur tangan dalam urusan ekonomi individu dan hanya melindungi hak-hak dasar.

Penerapan pada Tax Haven Country:

  • Perlindungan Kebebasan Ekonomi
  • Regulasi Minimal

Modul Prof. Apollo
Modul Prof. Apollo

Apa itu Tax Haven Country?

Tax Haven Country adalah negara atau yurisdiksi yang menawarkan kondisi pajak yang sangat rendah atau tidak ada pajak sama sekali untuk menarik bisnis dan individu untuk menyimpan aset mereka di sana. Negara-negara ini seringkali menyediakan kerahasiaan finansial dan infrastruktur hukum yang mendukung kegiatan bisnis internasional tanpa beban pajak yang signifikan. Contoh terkenal termasuk Bermuda, Kepulauan Cayman, dan Swiss (Gravelle, 2015).

OECD menyatakan bahwa "tax havens and harmful tax practices undermine the fairness and integrity of tax systems, erode the tax base and increase the tax burden on taxpayers who do not use such schemes" (OECD, 2020). Hal ini menggarisbawahi dampak negatif dari tax haven terhadap sistem pajak global, yakni:

  • Mengurangi Keadilan dan Integritas Sistem Pajak: OECD menekankan bahwa tax havens merusak keadilan sistem pajak dengan memberikan keuntungan tidak adil bagi individu dan perusahaan yang mampu memanfaatkan mereka. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan karena hanya sebagian kecil dari populasi yang dapat memanfaatkan tax haven untuk menghindari pajak.
  • Mengikis Basis Pajak: Dengan memindahkan kekayaan ke tax havens, negara-negara kehilangan potensi pendapatan pajak yang dapat digunakan untuk membiayai layanan publik dan infrastruktur. Hal ini mengakibatkan penurunan sumber daya yang tersedia bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Meningkatkan Beban Pajak pada Wajib Pajak yang Tidak Menggunakan Tax Havens: Karena sebagian pendapatan pajak hilang ke tax havens, pemerintah mungkin perlu meningkatkan pajak pada wajib pajak lainnya untuk menutupi kekurangan. Ini menciptakan beban tambahan bagi individu dan perusahaan yang tidak terlibat dalam praktik penghindaran pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun