Mohon tunggu...
FAYAKUNARTO
FAYAKUNARTO Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522120033 - Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemeriksaan Pajak - Diskursus Rerangka Pemikiran, dan Aplikasi Audit Transfer Pricing - Prof. Apollo

8 Mei 2024   06:32 Diperbarui: 8 Mei 2024   07:19 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadi, pada intinya audit transfer pricing diperlukan untuk memastikan harga transfer atas transaksi pada pihak afiliasi telah mencerminkan harga yang wajar. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut:

  • Melakukan Analisis Kesebandingan
  • Penentuan Harga / Laba Wajar dalam Pemeriksaan Transfer Pricing
  • Primary Adjustment, Secondary Adjustment & Corresponding Adjustment

Selain untuk memastikan harga wajar dalam transaksi, audit transfer pricing juga dapat bermanfaat untuk mendeteksi bahwa laba kena pajak dari MNC tidak dialihkan secara artifisial ke luar yurisdiksi mereka. Sehingga pemerintah tidak mengalami kerugian pajak akibat base erosion dari aktifitas transfer pricing tersebut.

Bagaimana Aplikasi Audit Transfer Pricing di Terapkan?

Aplikasi adalah sebuah program yang dirancang untuk menjalakan tugas tertentu yang telah ditetapkan. Penerapan aplikasi dalam audit transfer pricing sangat penting dan dapat membantu mempercepat proses audit sehingga dapat menghemat biaya. Dalam penerapan aplikasi audit transfer pricing otoritas pajak yang memiliki wewenang perlu menyesuaikan fungsi aplikasi dengan ketentuan pemeriksaan pajak dan ketentuan transfer pricing.

Audit transfer pricing meliputi 3 tahapan yakni, tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan. Pada tahap persiapan dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah Pemeriksa Pajak seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait hubungan istimewa dengan lawan transaksinya. Kemudian pada tahap pelaksanaan salah satu hal utama yang perlu diperhatikan adalah dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Kemudian pada tahapan pelaporan pemeriksaan transfer pricing dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku, yaitu sesuai dengan PMK 184 Tahun 2015

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Pada tahap pelaksanaan terkait dengan prinsip kewajaran dan kelaziman, menurut PMK 172 Tahun 2023 pada Bab III Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Bagian Kesatu Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pasal 3 dijelaskan sebagai berikut :

(1) Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer yang wajar.

(3) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sama atau sebanding.

(4) Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

(5) Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

Otoritas pajak Indonesia melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2021 Tentang Implementasi Compliance Risk Management Dan Business Intelligence. Surat Edaran Direktur Jenderal tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan umum dalam rangka implementasi compliance risk management dan business intelligence dalam kegiatan ekstensifikasi, pelayanan, edukasi perpajakan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan pengujian transfer pricing di unit kerja DJP. Menurut SE-39/PJ/2021 Compliance Risk Management yang selanjutnya disingkat CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif dan berulang dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP, meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta monitoring dan evaluasi atas risiko kepatuhan.

Jika dicermati dalam SE-39/PJ/2021 terdapat beberapa aplikasi dalam menerapkan CRM seperti Approweb adalah aplikasi yang dimiliki DJP dalam rangka penyandingan data internal dan data eksternal yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak. Ability to Pay yang selanjutnya disingkat ATP adalah aplikasi yang dibentuk melalui proses data analytics yang digunakan untuk memberikan deskripsi dan/atau prediksi tingkat kemampuan bayar Wajib Pajak. SmartWeb adalah aplikasi berbasis graph analytics yang mampu Wajib Pajak grup dengan menyajikan hubungan Wajib Pajak dalam bentuk jaringan (network), informasi Wajib Pajak Orang Pribadi Kaya (High Wealth Individual) beserta perusahaan grupnya, informasi Beneficial Owner dan Ultimate Beneficial Owner, serta indikasi risiko ketidakpatuhannya.

Setiap segmen bisnis memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Dan harga transaksi pun akan berbeda dari industri satu dengan industri lainnya. Oleh sebab itu dalam proses audit transfer pricing salah satu yang diperlukan adalah perbandingan terhadap industri yang sama untuk menilai kewajaran dan kelaziman dalam harga transaksi. Hal ini juga perlu diterapkan ke dalam aplikasi yang digunakan dalam audit transfer pricing. Dalam audit transfer pricing yang menjadi inti adalah prinsip kewajaran dan kelaziman dalam menentukan harga transaksi.

Citasi :

  • Mashiri, E., Dzomira, S., & Canicio, D. (2021). Transfer pricing auditing and tax forestalling by Multinational Corporations: A game theoretic approach. Cogent Business and Management, 8(1). https://doi.org/10.1080/23311975.2021.1907012
  • OECD. 2022. OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022. OECD Publishing.
  • Ortax. 2023. Pahami Konsep Arm's Length Principle dalam Transfer Pricing
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Pelaksanaan, Dan Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2021 Tentang Implementasi Compliance Risk Management Dan Business Intelligence

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun