Mohon tunggu...
FAYAKUNARTO
FAYAKUNARTO Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522120033 - Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB1 Pajak Internasional - Fenomena Hubungan Subjek Objek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri - Prof. Apollo

18 April 2024   09:18 Diperbarui: 18 April 2024   09:32 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Supriatiningsih & Darwis (2020), Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Lebih lanjut menurut Harjo (2019), terdapat beberapa unsur pokok dalam pengertian perpajakan, yakni:

1. Iuran atau pungutan

Dilihat dari segi arah arus dana pajak, jika arah datangnya pajak berasal dari Wajib Pajak, maka pajak disebut sebagai iuran sedangkan jika arah datangnya kegiatan untuk mewujudkan pajak tersebut berasal dari pemerintah, maka pajak itu disebut sebagai pungutan.

2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang

Salah satu karakteristik pokok dari pajak adalah bahwa pemungutannya harus berdasarkan undang-undang. Hal ini disebabkan karena pada hakekatnya pajak adalah beban yang harus dipikul oleh rakyat banyak, sehingga dalam perumusan tentang macam, jenis dan berat ringannya tarif pajak itu, rakyat harus ikut serta menentukan dan menyetujuinya, melalui wakil-wakilnya di Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat.

3.  Pajak Dapat Dipaksakan

Fiskus mendapat wewenang dari undang-undang untuk memaksa Wajib Pajak supaya mematuhi melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kekuasaan tersebut dapat dilihat dengan adanya ketentuan sanksi-sanksi administratif maupun sanksi pidana fi skal dalam Undang-Undang Perpajakan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Fiskus juga mendapat wewenang dari undang-undang untuk mengadakan tindakan memaksa Wajib Pajak dalam bentuk penyitaan harta, baik harta tetap maupun harta bergerak. Bahkan dalam sejarah hukum pajak di Indonesia dikenal adanya lembaga sandera atau gijzeling, yakni Wajib Pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak, akan tetapi selalu menghindar dengan berbagai dalih untuk tidak membayar pajak, maka fiskus dapat menyandera Wajib Pajak yang bersangkutan dengan memasukkannya ke dalam kurungan.

4.  Tidak Menerima atau Memperoleh Kontraprestasi Secara Langsung

Ciri khas utama dari pajak adalah Wajib Pajak yang membayar pajak tidak menerima atau memperoleh jasa timbal balik atau kontra prestasi dari Pemerintah (without receipt of special benefi t of equal value; without reference to special benefi t conferred). Jika seorang Wajib Pajak membayar pajak penghasilan, maka fiskus tidak akan memberi apapun kepadanya sebagai jasa timbal balik namun imbal baliknya akan dituangkan dalam kegiatan negara berdasarkan skala prioritas yang telah ditetapkan.

5.  Untuk Membiayai Pengeluaran Umum Pemerintah

Pajak itu dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Dana yang diterima dari pemungutan pajak dalam pengertian/definisi-definisi pajak tidak pernah ditujukan untuk sesuatu pengeluaran yang khusus.

Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari definisi-definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran wajib oleh orang pribadi atau badan (organisasi) yang ditentukan berdasarkan undang-undang untuk digunakan negara demi kemakmuran rakyat. Namun, pembayar pajak tidak mendapatkan imbal balik secara langsung.

Subjek Pajak

Subjek pajak adalah istilah dari dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (Sihombing & Alestriana, 2020). Subjek Pajak adalah segala sesuatu yang dituju oleh Undang-Undang Perpajakan untuk dikenakan pajak, sehingga subjek pajak penghasilan adalah segala sesuatu yang mempunyai penghasilan untuk dijadikan sasaran pengenaan pajak. Penghasilan yang akan dikenakan pajak adalah penghasilan dalam bentuk dan nama apapun yang memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif untuk dipotong pajak (Harjo, 2019). Lebih lanjut menurut Supriatiningsih & Darwis (2020), berdasar definisi secara teoritis subjek pajak adalah pihak (orang atau badan) yang menjadi sasaran atau dituju oleh undang-undang untuk membayar atau memikul beban pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun