Apa itu pajak dan apa yang dimaksud subjek dan objek pajak ?
Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran Pembangunan (Supriatiningsih & Darwis, 2020). Sebelum masuk kedalam fenomena hubungan subjek objek pajak dalam negeri dan luar negeri. Kita perlu memahami definisi pajak, dan juga subjek objek pajaknya.
Sejarah pajak di Indonesia dimulai sejak diberlakukannya 'huistaks' yaitu pada tahun 1816. Huistaks adalah pajak yang dikenakan bagi suatu warga negara yang mendiami suatu wilayah atau tempat tertentu di atas bumi. Seperti sewa tanah,bangunan atau yang sekarang dikenal dengan Pajak Bumi dan Bangunan. Tetapi saat itu, kita (rakyat Indonesia) harus menyetornya ke pemerintah Belanda (Mustaqiem, 2014).
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Budiman et al., 2019).
Pajak, iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan undang undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapatkan jasa timbal (tegen prestatie) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (publieke uitgaven) dan yang digunakan sebagai alat pencegah atau pendorong untuk mencapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan (Mustaqiem, 2014).
Menurut Sihombing & Alestriana (2020), banyak definisi tentang pajak yang dikemukan oleh para ahli, di bawah ini adalah beberapa diantaranya:
1. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H.
Pajak merupakan iuaran rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang dipergunakan untuk membayar pengeluaran umum.Â
2. Prof. Dr. P.J.A. Andriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib pajak membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakannya adalahuntuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum  berhubung tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintah.
3. Sommerfelf Ray M, Anderson Herschel M, Dan Brock Horace R.
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum. Namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan terlebih dahulu, tanpa  memperoleh imbalan secara langsung dan proporsional, agar pemerintah mampu melaksanakan tugas-tugasnya dalam menjalankan pemerintah.
4. Dr. Soeparman Soemahamidjaya.
Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya, pengertian pajak adalah iuran wajib bagi warga atau masyarakat, baik itu dapat berupa uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa dengan menurut berbagai norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan juga jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat.
Dengan mendasarkan pada beberapa definisi pajak tersebut di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa tentang pengertian pajak.
- Pajak memiliki makna iuran yang dapat dilaksanakan.
- Pajak memiliki dampak tanpa jasa timbal/kotraprestasi/imbalan secara langsung.