Mohon tunggu...
FAYAKUNARTO
FAYAKUNARTO Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522120033 - Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 2 - Pajak Internasional - Diskursus Kritik Mahatma Gandhi pada AEO dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Pajak - Prof. Appolo

19 Maret 2024   13:20 Diperbarui: 19 Maret 2024   13:22 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu Authorized Economic Operator (AEO) dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan ?

Menurut beacukai.go.id, Pengertian AEO berdasarkan SAFE FoS adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO atau standard keamanan rantai pasokan. Termasuk operator ekonomi yang dapat bergabung dalam AEO dapat berupa : produsen, importir, eksportir, PPJK, pengangkut, konsolidator, pihak perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, pengusaha pergudangan, dan distributor.

Menurut PMK Nomor 227/PMK.04/2014 Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Sedangkan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan umumnya digunakan untuk pelaporan informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Di Indonesia diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 Tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan Dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis

Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan merupakan bagian dari implementasi dalam menjalankan Automatic Exchange of Information (AEOI). Menurut OEDC, AEOI memberikan gambaran komprehensif tentang pekerjaan OECD dan Forum Global tentang Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Tujuan Pajak di bidang pertukaran informasi otomatis, khususnya yang berkaitan dengan Standar Pelaporan Umum.

Mengutip kalimat Mahatma Gandhi “Ada yang membicarakan tentang efisiensi tenaga manusia, sementara ribuan orang tercamak ke pinggiran jalan tanpa pekerjaaan. Harusnya bukan untuk sekelompok orang, tidak terakumulasi dibeberapa tangan orang, namun semua orang “.

AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Hal ini diperlukan dalam upaya efisiensi fungsi operator ekonomi. Namun jangan sampai AEO ini hanya dimanfaatkan oleh sekelompok orang saja dan dijadikan alat bagi beberapa orang saja.

“Tiada yang baru yang saya ajarkan kepada dunia. Kebenaran dan Pantang Kekerasan sama tuanya dengan bukit-bukit dan gunung” (Mahatma Gandhi)

Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan dapat dijadikan kebenaran atau setidaknya mendekati kebenaran yang dapat digunakan dalam implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) yang dapat digunakan untuk memerangai penghindaran pajak. Dan jangan sampai menjadi sarana antar bangsa saling memangsa seperti yang diungkapkan Mahatma Gandhi sebagai berikut :

“Saya harus mengakui bahwa saya tidak menarik garis batas yang tegas antara ekonomi dengan etika. Kegiatan ekonomi yang merusak kesejahteraan susila seseorang atau suatu bangsa jelas bersifat asusila dan karena itu merupakan suatu dosa. Demikian pula halnya perekonomian yang memperkenalkan suatu bangsa memangsa bangsa lain pun bersifat asusila.”

Kenapa perlu ada AEO dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan ?

“Aku tidak membenci mesin, namun aku benci pada rasa suka berlebihan kepada mesin, Aku tidak suka Mesin yang Melemahkan kekuatan Manusia.” (Mahatma Gandhi)

AOE dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan memiliki manfaat sehingga perlu ada dan dilakukan.

Manfaat Implementasi AEO

  • Bagi operator ekonomi, mempercepat proses pengeluaran barang dengan minimal penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik, sehingga diharapkan dapat mengurangi biaya logistik.
  • Perusahaan AEO akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe and secure serta sebagai mitra bisnis yang yang patuh dan taat dalam perdagangan internasional.
  • Bagi DJBC, meningkatkan efektivitas pengawasan, pelayanan, dan efisiensi alokasi sumber daya.
  • Bagi negara, diakui sebagai trust worthy country dalam perdagangan internasional karena telah menerapkan safety and security dalam logistic supply chain, sehingga lebih lanjut akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun