SEJARAH PEMIKIRAN
Sebenarnya sejak kapan konsep ekonomi islam ada? Ekonomi Islam bukanlah konsep yang baru. Sejarahnya dapat ditelusuri kembali ke masa awal Islam, ketika Rasulullah SAW memberikan ajaran tentang bagaimana melakukan bisnis dan perdagangan dengan cara yang adil dan seimbang. Ajaran ini kemudian dikembangkan oleh para ulama dan cendekiawan Muslim selama berabad-abad.
Salah satu pemikir terkemuka dalam sejarah ekonomi Islam adalah Ibnu Khaldun, seorang cendekiawan Muslim yang hidup di abad ke-14. Dalam bukunya, "Muqaddimah," Ibnu Khaldun membahas konsep ekonomi Islam yang mencakup prinsip-prinsip seperti keadilan, kebebasan, dan keterbatasan pemerintah dalam intervensi ekonomi.
Pada abad ke-20, terjadi gerakan pembaruan dalam pemikiran ekonomi Islam. Gerakan ini dipelopori oleh para cendekiawan seperti Muhammad Abduh, Muhammad Iqbal, dan Sayyid Qutb, yang berusaha memahami prinsip-prinsip ekonomi Islam secara lebih dalam dan menerapkannya dalam praktik ekonomi.
Pada tahun 1940-an, muncul suatu institusi yang dikenal dengan Bank Negara Pakistan, yang kemudian diikuti oleh pendirian bank-bank Islam lainnya di negara-negara Islam. Institusi ini memberikan landasan bagi perkembangan ekonomi Islam modern dan membuka jalan bagi pengembangan berbagai produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
CONTOH PRODUK
Beberapa contoh produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam antara lain akad mudharabah, akad musyarakah, dan akad murabahah.
Produk keuangan yang berbasis akad mudharabah melibatkan kerjasama antara dua pihak, yaitu pemilik modal dan pengelola usaha. Pemilik modal memberikan dana dan mengharapkan keuntungan, sementara pengelola usaha menyediakan tenaga kerja dan mengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.
Sementara itu, akad musyarakah adalah akad kerjasama antara dua atau lebih pihak dalam rangka menghasilkan keuntungan. Pihak-pihak tersebut menyumbangkan modal dan tenaga kerja untuk usaha yang sama dan membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal. Akad musyarakah dapat digunakan untuk pembiayaan usaha produktif, seperti pembukaan usaha atau pengembangan produk.
Selanjutnya, akad murabahah adalah akad penjualan barang dengan keuntungan di atas harga beli. Dalam konteks ekonomi Islam, akad murabahah umumnya digunakan dalam transaksi pembiayaan konsumen atau perusahaan. Bank yang menggunakan akad murabahah akan membeli barang yang diinginkan oleh konsumen atau perusahaan dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen atau perusahaan. Harga yang lebih tinggi ini merupakan keuntungan bagi bank, yang sebenarnya bertindak sebagai penyedia dana atau pembiayaan.