Mohon tunggu...
Fawwaz Iqbal Rahmanto
Fawwaz Iqbal Rahmanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa S2 Ilmu Hukum di salah satu PTS Kota Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Urgensi Penemuan Hukum oleh Hakim demi Terciptanya Kepastian Hukum di Indonesia

2 November 2023   16:25 Diperbarui: 2 November 2023   16:27 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Urgensi Penemuan Hukum Oleh Hakim Demi Terciptanya Kepastian Hukum Di Indonesia

(Penulis : Fawwaz Iqbal R, Melia Surya Kusuma, Gangga Listiawan)

 

Stakeholder bangsa  indonesia telah bersepakat sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi negara republik indonesia (UUD 1945) pada pasal 1 ayat 3 bahwa Indonesia sebagai negara hukum, Makna yang terkandung sebagai negara hukum dalam artian bahwa dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta dalam penyelesaian masalah dalam suatu masyarakat harus didasarkan pada aturan main hukum yang berlaku (rule of the game). Hal ini pula yang menjadi landasan bahwa semua warga negara memiliki kedudukannya yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan baik tanpa ada pengecualiannya Equality Before the Law.

Dengan hal tersebut penulis beranggapan bahwa keberadaan hukum yang berlaku di tengah-tengah masyarakat baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis tidak lain adalah sebagai sarana atau alat kontrol sosial (a tool of social engineering) untuk menciptakan suatu ketertiban dan ketentraman dalam pergaulan hidup masyarakat. Begitu pula keberadaan hukum pidana yang berlaku saat ini memiliki fungsi sebagai alat untuk mengatur ketentuan tentang tindakan-tindakan apa saja yang tidak boleh dilakukan disertai dengan aturan ancaman pidana bagi pelaku yang melanggarnya.

Di dalam hukum pidana terdapat suatu asas yaitu asas legalitas yang bersandar dalam Pasal 1 KUHP yang secara garis besarnya menjelaskan bahwa tidak dapat dipidana seseorang jika tidak ada aturan hukum yang mengaturnya atau lebih dikenal dengan istilah nullum delictum nulla poena sine praevia poenali. Secara umum penulis memaknai asas legalitas terbagi dalam 3 (tiga) pandangan pengertian yaitu pertama diartikan sebagai tidak ada tindakan yang dapat diancam pidana jika tindakan itu belum diatur terlebih dahulu dalam bentuk peraturan perundang-undangan, kedua tidak diperbolehkan menggunakan analogi untuk menentukan sebagai tindakan, dan ketiga aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.

Dari sini penulis melihat bahwa tidak semua hal yang bertentangan dengan norma sosial di atur di KUHP perlu adanya suatu penemuan hukum untuk menjamin kepastian hukum dan terwujudnya suatu keadilan, seperti dalam salah satu contoh kasus tentang penimbunan masker dan hand sanitizer pada saat pandemi Covid-19 di pada tahun lalu, secara konsep asas legalitas dengan tidak ada aturan yang lebih spesifik untuk menjerat pelaku penimbunan masker tersebut, maka pelaku akan berpeluang untuk lepas dari jeratan hukum karena kebijakan hukum pidana mengenal asas legalitas, sedangkan penimbunan masker dan hand sanitizer pada saat pandemi Covid-19 dapat digolongkan sebagai barang kebutuhan pokok dan penting untuk melindungi dan mencegah dari penularan virus tersebut.

Dalam menghadapi kasus seperti ini, urgensi penemuan hukum oleh hakim sangat diperlukan karena hakim memiliki peran yang sangat penting yaitu dapat menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mencari dan menemukan makna dari arti hukum yang sebenarnya karena makna hukum itu tidak selalu tersurat secara tekstual dalam rumusan undang-undang. Dan hakim juga tidak di perbolehkan menangguhkan putusan dengan alasan karena hukummya tidak jelas seperti yang di atur dalam pasal 10 ayat 1 undang-undang nomor 48 tahun 2009.

Harus diakui bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang ada selalu akan tertinggal oleh dinamika sosial di masyarakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak ada suatu aturan perundang-undangan pun yang pada saat diterapkan tidak menemui hambatan sehingga perlu ada upaya harmonisasi antara aspek normatif dengan aspek implementasinya. Agar tidak terjadi kekosongan hukum tersebut, maka solusi yang dapat ditempuh oleh aparat penegak hukum memproses kasus penimbunan sampai ke pengadilan. Melalui pengadilan yang memiliki kedudukan dan peran penting dalam penegakan hukum untuk terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.

Dengan ini penulis berkesimpulan bahwa Hakim wajib menggali dan mencari hukum itu dalam kehidupan masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dan Hakim tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan persoalan hukum yang telah masuk di hadapannya untuk memeriksa dan mengadilinya. Dalam melakukan penemuan hukum, hakim menggunakan metode penafsiran terhadap Undang-undang seperti penafsiran menurut bahasa, penafsiran secara historis, penafsiran secara sistematis, penafsiran secara teleologis/sosiologis, penafsiran secara authentik, penafsiran secara ektensif, penafsiran secara restriktif, penafsiran secara analogi dan penafsiran secara argumentus a contrario. Hakim juga memerlukan dibimbing oleh pemikirannya sendiri yang mempunyai sifat otonom, pengalaman, hati-nurani, perasaan dan kemampuan hakim ikut andil dalam putusannya. Melalui kewenangan yang dimiliki, hakim dapat memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, seorang hakim harus memiliki professional yang baik, memiliki pengetahuan yang cukup untuk menafsir dan menemukan hukum, karena ia harus mampu sebagai judge made law. Dengan tetap melihat batasan kewenangan yang ada sebagaimana ditentukan dalam Undang -- Undang Dasar 1945. Kalaupun untuk mengatasi kekosongan hukum melalui proses legislasi tentu akan memakan waktu yang cukup lama, dan aspek kepastian hukum tidak akan terwujud dalam sebuah negara hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun