Mohon tunggu...
Muhammad Fawwaz Yumna Firdaus
Muhammad Fawwaz Yumna Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Suka Olahraga dan Tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

6 November 2023   02:01 Diperbarui: 6 November 2023   06:17 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Muhammad Fawwaz Yumna F (212111153) Universitas Islam Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Judul Artikel : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Jumlah Halaman : 11 Halaman

Penjelasan Ringkas:Jurnal ini membahas tentang dampak pernikahan dini dan problematika hukumnya di Indonesia. Pernikahan dini menjadi masalah yang sering terjadi di Indonesia dan dapat berdampak pada kualitas kesehatan reproduksi, kesiapan psikologi dan ekonomi keluarga, serta kualitas pendidikan anak. Meskipun agama tidak melarang secara tegas pernikahan di bawah umur, namun juga tidak pernah menganjurkannya. Hal ini menimbulkan perdebatan tentang legalitas pernikahan anak di bawah umur dan perlindungan hak-hak anak.

Problematika hukum yang terkait dengan pernikahan dini adalah bahwa pernikahan di bawah umur bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam. Namun, ada beberapa pengecualian yang memungkinkan pernikahan di bawah umur, seperti jika dilakukan atas pertimbangan kemaslahatan moral dan agama.

Artikel Review: Jurnal "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya" membahas tentang masalah pernikahan dini di Indonesia dan dampaknya terhadap keluarga dan masyarakat. Pernikahan dini menjadi masalah yang sering terjadi di Indonesia dan dapat berdampak pada kualitas kesehatan reproduksi, kesiapan psikologi dan ekonomi keluarga, serta kualitas pendidikan anak. Selain itu, pernikahan dini juga sangat rentan terhadap perceraian.

Meskipun agama tidak melarang secara tegas pernikahan di bawah umur, namun juga tidak pernah menganjurkannya. Hal ini menimbulkan perdebatan tentang legalitas pernikahan anak di bawah umur dan perlindungan hak-hak anak. Jurnal ini juga membahas tentang faktor-faktor penyebab pernikahan dini, seperti pengaruh seks bebas, moralitas dan perilaku buruk generasi muda.Untuk mengatasi pernikahan dini, diperlukan upaya dari berbagai pihak, seperti pemerintah, keluarga, dan masyarakat. Upaya tersebut antara lain memberikan pendidikan seksual yang tepat, meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan reproduksi, dan memberikan akses yang lebih baik terhadap generasi muda.

Jurnal ini memberikan informasi yang penting dan relevan mengenai dampak pernikahan dini dan problematika hukumnya di Indonesia. Artikel ini dapat menjadi referensi bagi para akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan yang tertarik untuk memahami masalah pernikahan dini dan mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Dalam kesimpulannya, artikel ini menekankan pentingnya upaya untuk mengatasi pernikahan dini dan masalah yang terkait dengannya. Diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan kesehatan reproduksi, serta memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun