Mohon tunggu...
Fawaz Muhammad Sidiqi
Fawaz Muhammad Sidiqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

"Nun, Demi Kalam dan Apa yang mereka tulis..."

Selanjutnya

Tutup

Politik

Eskalasi Bidang Bahari

9 Agustus 2015   14:34 Diperbarui: 9 Agustus 2015   14:34 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semenjak kontestasi pilpres masih berlangsung, tajuk kemaritiman menjadi salah satu issue yang dibawa oleh kedua pasangan capres, bahkan Jokowi-Jk secara eksplisit menegaskan konsep kemaritiman dalam visi, misi serta nawacita atau program kerjanya. Hal ini membuat issu kemaritiman menjadi issu yang ramai dibicarakan oleh masyarakat, baik masyarakat menengah ke bawah maupun kalangan elitis.

Issue tentang kemaritiman tersebut semakin populer setelah terdapatnya kementerian khusus yang menggoordinasi bidang kemaritiman dalam susunan kabinet selama lima tahun ke depan. Kementerian tersebut mengoordinasi empat kementerian dibawahnya, yaitu kementerian kelautan dan perikanan; kementerian perhubungan; kementerian energi dan sumberdaya mineral; dan kementerian pariwisata.

Secara geografis, Indonesia sebenarnya termasuk negara bahari atau negara laut yang memiliki banyak pulau. Dalam istilah Djoeanda dinyatakan bahwa daerah-daerah di Indonesia “dipersatukan” bukan justru dipisahkan oleh laut. Persepsi yang keliru terhadap kondisi geografis tersebut pada akhirnya menyebabkan mayoritas masyarakat Indonesia sendiri lebih berorientasi pada darat (land oriented) dan seakan  melupakan jatidirinya sebagai negara bahari.

Mewujudkan Poros Maritim Dunia

Indonesia merupakan negara dengan garis pantai terpanjang keempat di dunia (81.000 km) dan luas laut mencapai 5,8 juta km2 yang terdiri dari 2,3 juta km2 perairan kepulauan, 0,8 km2 perairan territorial dan 2,7 km2 perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) memiliki potensi lestari sumberdaya perikanan laut sebesar 6,7 juta ton/tahun,.

Selain itu, sumberdaya kelautan memiliki potensi yang tersebar dalam beberapa sektor, dari mulai Sumberdaya yang dapat diperbaharui, Sumberdaya tidak terbarukan, Energi Kelautan dan Jasa-jasa Lingkungan. Beberapa fakta yang telah disebutkan di atas menjadi modal besar dalam mewujudkan visi menjadi poros maritim dunia. Hanya saja, masih banyak permaslahan yang menjadi hambatan dalam mewujudkan visi tersebut.

Beberapa permasalahan tersebut ialah paradigma masyarakat yang masih berorientasi pada daratan, rendahnya produktivitas perikanan nasional dan aktifitas pelayaran yang masih rendah. Permasalahan lain yang harus segera diselesaikan dalam mewujudkan poros maritim dunia ialah keamanan laut, hal ini dapat dilihat masih tingginya kegiatan illegal fishing oleh kapal-kapal asing di perairan Indonsia. Sampai Januari 2015 saja, tecatat sebanyak 22 kapal ditenggelamkan setelah sebelumnya terbukti melakukan kegiatan Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing di Perairan Indonesia. Jumlah tersebut diproyeksikan akan bertambah seiring bertambahnya kapal pencuri ikan yang tertangkap.

Keseriusan Pemerintah

Bentuk keseriusan pemerintah dalam mewujudkan visi menjadi poros maritim dunia dapat dilihat dengan dibentuknya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Kementerian ini memiliki empat poin penting yang saling berhubungan, yaitu : Kedaulatan, Sumberdaya Alam, Infrastruktur dan IPTEK/Budaya Maritim.

Selain itu, untuk mengantisipasi kegiatan IUU Fishing di Perairan Indonesia, pemerintah juga membentuk Badan Keamanan Laut (Bakamala) yang merupakan transformasi dari Badan sejenis yang telah terbentuk sebelumnya. Pembentukan Bakamala seakan melengkapi kebijakan yang telah direalisasikan sebelumnya, yaitu penenggelaman kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah ZEEI.

Sementara itu, di bidang konservasi Sumberdaya Laut, Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan pada keadaan tertentu serta penggunaan pukat hela dan pukat tarik (Cantrang) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 dan 2 Tahun 2015. Kebijakan ini tentu menjadi salah satu upaya dari pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumberdaya ikan di masa mendatang (resources sustainability).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun