Mohon tunggu...
FERI ANDIKA
FERI ANDIKA Mohon Tunggu... Relawan - BUKAN SIAPA-SIAPA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hey, saya bukanlah siapa-siapa. Saya hanyalah orang yang malas dan suka mengamati sosial, dan bahkan sering kali saya mengamati kebijakan publik sayangnya tak pernah saya uraikan di dalam artikel dan saya post di publik.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rokok Sebagai Alat Memeras Perokok?

9 November 2022   09:12 Diperbarui: 9 November 2022   13:09 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Rokok Sebagai Alat Memeras Perokok?

Perlu kita pahami bersama bahwa di tahun 2020-2021 penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 167.5 triliun, dan kondisi itu meningkat 10,73% yyoy. Cukai Rokok menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan cukai negara yaitu sebesar 96.52 terhadap total keseluruhan penerimaan cukai. Pada tahun 2021 dianggap bahwa CHT ini sebagai penyelamat untuk pemasukan negara, terutama mungkin bisa digunakan untuk menggaji atau hal lainnya.

Sudut Pandang Alternatif :

Beberapa hari yang lalu, saya sengaja berdialog ringan dengan seorang perokok berat. Sebut saja Ahmd, usia 35 Tahun.

Ahmd mulai merokok terhitung sejak tahun 2011 hingga sekarang 2022, katanya merokok itu bagian dari kebutuhan negara apabila ada yang segaja mengamanatkan bahwa setiap tahun cukai rokok akan naik. Sebenarnya rokok itu bukanlah kebutuhan saya, melainkan kebutuhan alternatif untuk memberikan uang ke negara. Karena "harus" merokok, saya perlu membeli rokok yang bercukai karena apabila saya membeli rokok yang tanpa cukai maka katanya saya mengkonsumsi barang ilegal.

Dialog itu kami warnai dengan rokok dan kopi.

Setelah menyalakan rokok, Ahmd mulai berbicara lagi soal rokok. Berapa banyak rakyat yang merokok? mungkin tidak sedikit yang baru memulai merokok jika CHT tahun kemarin saja meningkat 10%.


Bahaya merokok untuk saya memang banyak, tetapi bahaya jika saya tidak merokok itu untuk negara, untuk menggaji mungkin?

Jadi, semisal saya membeli rokok bercukai  seharga 30 ribu, maka entah berapa persen dalam sebungkus rokok itu berarti juga saya  membeli cukai yang dibuat pemerintah. Saya hanya berpikir goblok bahwa hal itu seperti hanya untuk menyatakan bahwa rokok yang saya beli itu legal sedangkan pita cukai rokok saya anggap tidak berharga bagi saya.

Kalau saya membeli rokok tanpa pita cukai, yang semula 30 ribu menggunakan pita cukai mungkin sekarang bisa saya dapatkan dengan harga 15 ribu saja. Namun, pastinya saya dianggap bagian dari kriminal atau dikriminalisasi karena membeli rokok yang tanpa cukai.

Jadi mungkin begini mas, semisal saya beli rokok yang berpita cukai itu lebih mahal karena statusnya legal. Artinya, untuk mendapatkan predikatif perilaku legal dalam merokok itu saja saja saya perlu membeli pita cukai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun