Kasus kartel antara Yamaha dan Honda mengandung dugaan pelanggaran Undang-Undang Perselingan Usaha. Mereka diduga melakukan kesepakatan untuk menetapkan harga sepeda motor, yang mengakibatkan kenaikan harga meskipun penjualan menurun. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan bahwa keduanya bersalah dan dikenai denda. Kasus ini menimbulkan dampak pada pasar sepeda motor di Indonesia, terutama pada skutik yang merupakan bagian besar dari pasar. Kedua perusahaan telah mengakui pelanggaran dan membayar denda berdasarkan putusan KPPU.(di kutip dari kompas.com)
Menurut saya kasus kartel ini menunjukka bahwa pentingnya persaingan usaha dan pengawasan oleh pemerintah dalam menjaga kelangsungan dan kesejahteraan negara dalam perekonomian dan persaingan dalam menjalankan usaha.
Karena kasus ini bisa menimbulkan beberapa dampak bagi kedua perusahaan tersebut yakni dimulai dari reputasi, berdampak kepada investasi, dan berpengaruh pada pasar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H