Perlu kita ketahui bahwa semua muamalah boleh dilakukan terkecuali ada dalil yang mengharamkannya. Seperti pada penjelasan para ulama bahwa muamalah baik jual beli, sewa menyewa dan semacamnya hukum asalnya adalah halal atau diperbolehkan kecuali terdapat dalil atau Nash yang melarangnya.
Seperti yang sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari yaitu jual beli. Jual beli adalah aktivitas sehari-hari jadi sudah tidak jarang lagi kita menemukannya dalam kehidupan dan aktivitas ini sudah pasti dilakukan oleh semua manusia termasuk umat Islam.
Walaupun jual beli diperbolehkan atau tidak diharamkan terkadang masyarakat membuat jual beli menjadi hal yang melanggar atau tidak sesuai dengan fiqih muamalah jual beli. Terkadang masyarakat melakukan jual beli diluar dari tujuan fiqih muamalah jual beli dan melanggar aturan, seperti memanfaatkan jual beli untuk melakukan kedzaliman yaitu seperti penipuan, mengambil untung yang tidak sesuai (diatas batas wajar) dan semacamnya. Adapun jual beli yang dilarang menurut fiqih Islam yaitu: menjauhkan dari ibadah, jual beli barang yang haram, jual beli harta riba dan semacamnya.
Untuk itu, Islam dalam hal ini mengatur segala aspek kehidupan manusia, seperti dalam melakukan jual beli sebagaimana islam mengaturnya dengan tujuan untuk melindungi dan membuat kemaslahatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H