Mohon tunggu...
fauziyah yusuf elsyifaa
fauziyah yusuf elsyifaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Perbankan Syariah

Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan E-Money Dana dalam Transaksi Islam

11 Juni 2021   09:30 Diperbarui: 11 Juni 2021   09:33 4561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan teknologi memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap kehidupan politik, hukum, budaya, serta sistem pembayaran. Uang elektronik ini pertama kali di terbitkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 13 April 2009.  Apalagi sudah 2 tahun terakhir ini Covid-19 menjadi faktor utama mengapa E-Money lebih di butuhkan daripada uang cash, karena ditakutkan penyebaran virus melalui uang cash maka pemerintah menganjurkan untuk melakukan setiap pembayaran melalui E-money seperti aplikasi Dana.

Aplikasi Dana disebut juga sebagai dompet digital, dan aplikasi Dana ini menawarkan beberapa layanan yang sudah disediakan oleh mereka yaitu transaksi e-commerce, dan top up. Namun, saat ini aplikasi DANA meningkatkan keamanannya dengan cara hanya bank virtual account yang bisa melakukan transaksi dan juga harus melalui pengisian data diri seperti calon pemilik dompet digital Dana ini mengirimkan bukti KTP.

Islam sebagai agama yang mempunyai aturan yang jelas, yang dimana mengatur semua unsur kemanusiaan yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits. Di dalam islam sendiri transaksi yang menggunakan E-Money ini hukumnya adalah halal. Hubungan E-Money atau uang elektronik sendiri dalam islam pada dasarnya sama seperti uang cash yang memiliki tujuan yang sama yaitu melakukan transaksi. Dan islam juga membenarkan adanya e-money asal mengikuti aturan syariat islam dan tidak melanggarnya.

Kehalalan E-Money ini berdasarkan kaidah islam dimana setiap transaksi dalam muamalah pada dasarnya diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya, jika ada dalil yang mengatakan E-Money ini haram, maka hukumnya berubah menjadi haram.

Contoh E-Money yang saya bahas dalam artikel ini adalah aplikasi Dana. Aplikasi dana ini sekarang sudah dikenal banyak orang karena ditempat perbelanjaan ataupun cafe, alfamart, indomaret bisa melakukan transaksi melalui aplikasi Dana. E-money ini memberikan manfaat yang cukup banyak diantaranya :

  • Mempermudah transaksi dan mempercepat transaksi, contohnya jika kita mengantri di tol atau di pusat perbelanjaan yang dimana susah mencari kembalian atau menukar uang, maka e-money ini sangat berperan untuk jasa pembayaran yang efisien
  • Menghilangkan kebiasaan menerima uang kembalian dengan menggunakan permen karena pedagang itu tidak memiliki uang kembalian
  • Keamanannya lebih terjamin dari pada uang cash
  • Bisa mempermudah kita untuk melakukan pembayaran listrik, air, membayar cicilan, dan lain-lain.

Teknologi semakin maju, keadaan semakin berubah maka kita sebagai generasi muda harus melanjutkan usaha pemerintah yang baik dan kita dituntut untuk bisa lebih kreatif dan inovatif dalam segi budaya, informasi, financial, dan banyak hal lainnya. E-money ini bisa mempermudah kita dalam berbagai transaksi dan mengefisiensikan durasi waktu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun