Mohon tunggu...
Fauziyahnida Afifah
Fauziyahnida Afifah Mohon Tunggu... Notaris - mahasiswa

pro player UNO

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book "Hukum Asuransi Indonesia"

2 Maret 2023   16:18 Diperbarui: 2 Maret 2023   16:21 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada awalnya, kegiatan asuransi terbatas untuk melindungi kepentingan Belanda, Inggris dan bangsa Eropa lainnya yang melakukan perdagangan dan usaha perkebunan di Indonesia, terutama untuk asuransi pengangkutan dan kebakaran.

Sistem hukum Indonesia berasal dari Hukum Perdata yang dibawa oleh pemerintah kerajaan Belanda ke Indonesia pada masa penjajahan. Hukum Perdata tersebut dapat ditelusuri akarnya ke Hukum Perdata Perancis sampai ke Hukum Romawi. Keberadaan hukum asuransi di Indonesia berakar dari Kodifikasi Hukum Perdata (Code Civil) dan hukum dagang. 

Kemampuan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi untuk menanggung suatu risiko yang dijaminnya tergantung kepada kekuatan keuangan yang dimilikinya. Penanggung dimungkinkan untuk menjamin risiko yang jauh melebihi jumlah kekuatan permodalan sendiri dan mampu membayar apabila klaim timbul. Kemampuan tersebut diperoleh industri asuransi melalui praktik penyebaran risiko karena penanggung dapat memperoleh dukungan kapasitas penerimaan risiko dari perusahaan reasuransi atau perusahaan asuransi lain. Mekanisme penyebaran risiko tersebut dinamakan reasuransi. Apabila satu risiko ditanggung bersama-sama secara langsung oleh dua atau lebih penanggung dalam satu kontrak asuransi atas objek asuransi yang sama, kegiatan tersebut dikenal sebagai koasuransi.

Asuransi sering dianggap sebagai alat pembagian risiko.Dari sudut pandang pelaku usaha, asuransi adalah salah satu dari metode utama dalam pengalihan risiko yang dihadapi. Faktor pertimbangan pokok dalam pengambilan keputusan sebelum memutuskan untuk membeli asuransi adalah apakah metode pengalihan tersebut merupakan pengeluaran biaya yang efektif (cost effective risk finan- cing). 

Pemilihan jenis pengalihan risiko yang tepat memungkinkan suatu badan usaha dapat mengambil keputusan yang baik, hanya akan membeli asuransi yang dianggap sesuai dengan kebutuhan dan pilihan tersebut adalah lebih efektif dibandingkan dengan pilihan-pilihan yang lain.Adapun pengaturan asuransi komersial di indonesia yaitu Untuk mempelajari ruang lingkup Hukum Asuransi Indonesia secara keseluruhan, asuransi akan dibagi berdasarkan kedudukannya, yaitu pertama, asuransi sebagai sebuah perjanjian yang tunduk kepada pengaturan perjanjian pada umumnya dan menjadi acuan dalam pembuatan setiap perjanjian asuransi yang diatur di bawah KUH Perdata, kedua, asuransi sebagai sebuah perjanjian yang menjadi acuan dalam pembuatan setiap perjanjian asuransi di bawah KUH Dagang dan, ketiga, asuransi sebagai sebuah bisnis yang akan mengatur prilaku mereka yang menjalankan usaha perasuransian.

Bab 3 menjelaskan tentang peranan reasuransi dalam pembangunan asuransi di indonesia.reasuransi adalah perjanjian di antara satu pihak untuk mempertanggungkan kembali risiko yang telah diterimanya kepada pihak lain. Selanjutnya dapat juga ditarik kesimpulan bahwa perjanjian reasuransi dapat dilakukan antara perusahaan reasuransi dengan perusahaan asuransi, antara perusahaan reasuransi dengan perusahaan reasuransi ataupun antarperusahaan asuransi.

Reasuransi menyediakan dua fungsi utama, yaitu penyebaran risiko dan fungsi keuangan. Di bawah fungsi penyebaran risiko, penanggung mengalihkan risiko yang melebihi kemampuannya untuk menghindarkan kerugian, baik yang timbul karena risiko yang diterima secara keseluruhan maupun disebabkan oleh peristiwa tunggal. Penanggung harus membuat cadangan atas premi yang belum "diakui" (unearned premium reserve) atas setiap pertumbuhan premi, sehingga akan mengurangi surplus keuangan penanggung. 

Pada fungsi keuangan, reasuransi merupakan solusi dari dilema yang dihadapi oleh penanggung. Bahwa pertumbuhan premi akan sejumlah besar kerugian-kerugian kecil disebabkan oleh suatu kejadian tunggal, mengurangi surplus keuangan perusahaan.Apabila penanggung melakukan penempatan reasuransi, kewajiban membuat cadangan untuk bagian yang direasuransikan akan berpindah kepada reasuradur. Sebaliknya, pengurangan harta (assets) sebesar jumlah risiko yang direasuransikan dan kewajiban (liabilities) berkurang sebesar jumlah yang sama sementara penanggung menca- takan pendapatan komisi atas perjanjian reasuransi yang dilakukan. Membuat surplus keuangan penanggung bertambah sebesar jumlah komisi yang diterima.jenis reasuransi ada 2 yaitu reasuransi proporsional dan reasuransi Excess of loss.Hukum pada perjanjian reasuransi terdapat pada pasal 16 ayar (1) PP No.73 Tahun 1992 .

Bab 4 menjelaskan tentang Perlindungan kepentingan pelaku usaha indonesia dalam perjanjian reasuransi dengan pihak luar negeri, Perindungan kepentingan pelaku usaha Indonesia dalam perjanjian reasuransi dengan reasuradur luar negeri pada dasarnya meliputi 2 (dua) aspek utama, yaitu, pertama, keamanan penempatan reasuransi dan kemudahan dalam menagih klaim, dan, kedua, kemudahan dalam pe- nyelesaian sengketa yang mungkin timbul.menjelaskan tentang perkembangan bisnis asuransi dan reasuransi indonesia.Untuk memungkinkan peranan Hukum Asuransi Indonesia memberikan daya ungkit (leverage) yang optimal dalam pengembangan usaha dan peningkatan daya saing, diperlukan pemba ruan terhadap sejumlah ketentuan yang terdapat dalam KUH Perdata dan KUH Dagang serta Undang-Undang Bisnis Asuransi dengan memperhatikan asas-asas hukum futuristic.

Pembuatan UU Perjanjian Asuransi dan pembaruan Undang- Undang Bisnis Asuransi untuk mengatasi kelemahan dalam Hukum Asuransi Indonesia dengan memperhatikan, antara lain, tuntutan kebutuhan sekarang dan antisipasi atas kebutuhan di masa depan serta persaingan pasar bebas, keseimbangan kepentingan di antara para pihak dan persaingan yang sehat baik dalam hubungan antara pelaku usaha perasuransian de- ngan masyarakat pengguna jasa asuransi maupun dalam perilaku pelaku usaha perasuransian pada setiap transaksi asuransi, upaya penguasaan pasar domestik dan dalam mengatasi dan memanfaatkan persaingan pasar bebas untuk kepentingan nasional. Apabila belum dibuat sebagai undang-undang tersendiri, agar aspek-aspek perjanjian, termasuk yang telah dimuat dalam peraturan yang lebih rendah dimuat dalam Undang-Undang Bisnis Asuransi yang selanjutnya diganti menjadi UU Asuransi atau UU Perasuransian. Harmonisasi antarketentuan perundang-undangan yang terkait dengan perjanjian dan bisnis asuransi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun