Kebangkitan pengembangan dalam kehidupan perbankan syariah, itu diawali dari suatu rasa semangat persatuan dan kesatuan dalam nasionalisme, serta kesadaran dalam memperjuangkan negara. Membahas persoalan perbankan syariah pada dasarnya konsep uang dalam islam, uang dipandang sebagai alat tukar, bukan komediti. Oleh karena itu program ini sangatlah tergantung kepada dukungan perundang-undangan yang mengatur jalanya perbankan syariah yang dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi kembangkitan pengembangan perbankan syariah di indonesia.
A. Pengertian perbankan syariah
Perbankan syariah ialah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan sistem bunga. Karena perbankan syariah sendiri itu biasanya disebut dengan bank yang bersistem tanpa bunga, melainkan lembaga ini yang beroperasional dalam produknya dikembangkan berlandaskan dasar pada al-quran dan hadist nabi saw. Adapun dalam artikan kata lain, perbankan syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasanya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam.
B. Sejarah masuknya perbankan syariah di indonesia
Lahirnya perbankan syariah di indonesia sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan yang bertentangan antara bunga bank dan riba. Dengan demikian, kebangkitan umat islam indonesia yang ingin melepaskan diri dari persoalan riba, telah terjawab dengan lahirnya perbankan syariah di indonesia. Perbankan syariah lahir di indonesia sekitar tahun 90-an atau tepatnya setelah adanya undang-undang no.7 tahun 1922, yang direvisi dengan undang-undang perbankan no.10 tahun 1998, yang sistematisnya yang beroperasinya dengan cara bagi hasil atau bisa disebut bank yang berdomisili syariah.
C. Visi dan misi perbankan syariah di indonesia
1. Visi perbankan syariah
Perbankan syariah di indonesia ini mempunya visi yang berbunyi "mewujutkan sistem perbankan yang kompetitif , efisien dan memenuhi prinsip kehati-hatian yang mampu mendukung sektor riil secara nyata melalui kegiatan pembiyaan yang berbasis bagi hasil (share-based financing) dan transaksi nyata dalam kerangka keadilan, tolong menolang menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan masyarakat sejahtera.
2. Misi perbankan syariah
Perbankan syariah di indonesia juga mempunyai misi yang menjelaskan peran bank indonesia dengan mengembangkan perbankan syariah yang istiqomah terhadap prinsip-prinsip syariah dan mampu berperan dalam sektor kenyataan, dan meliputi sebagai berikut.
- Melakukan kajian dan penelitian tentang kondisi, potensi serta kebutuhan perbankan syariah secara kesinambungan.
- Mempersiapkan konsep dan melaksanakan pengaturan dan pengawasan berbasis resiko guna menjamin kesinambungan operasional perbankan syariah yang sesuai dengan karakteristiknya.
- Mempersiapkan infrastruktur guna peningkatan efiensi operasional perbankan syariah
- Mendesain kerangka entry dan exit perbankan syariah yang dapat mendukung stabilitas sistem perbankan.
D. Kegiatan perbankan syariah di indonesia
Adapun perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan dan disini perbankan berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan antara unit-unit ekonomi  mempunyai kelebihan dana dengan unit-unit lainnya yang mengalami kekurangan dana. Dikarenakannya untuk menjalankan fungsi intermediasi tersebut, lembaga perbankan syariah ini akan melakukan kegiatan usaha berupa menghimpun dana, penyalur dana, serta menyedian berbagai jasa transaksi keuangan kepada masyarakat.
Jadi sejak mulai dikembangkannya sistematis perbankan syariah di indonesia, dalam dua parade kebangkitan dalam pengembangan keuangan berbasis syariah nasional ini sudah banyak  mencapai kemajuan yang bertahap, baik dari aspek kelembagaan dan infrasruktur penunjang, serta perangkat regulasi dan sistem pengawasan, maupun awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan berbasis syariah.
E. Peranan atau implementasi prinsip-prinsip tentang perbankan syariah di indonesia
Dalam operasional perbankan syariah biasah dikenal sebagai prinsip-prinsip pengelolaan kegiatan usaha dalam perbankan syariah. Adapun prinsip-prinsip tersebut terletak pada garis besar sebagai berikut :
1. Prinsip kepercayaan dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kegiatan usaha perbankan syariah.
Dari salah satu misi perbankan syariah ialah menerima simpanan baik berupa tabungan dan despasito. Dikarenakan dana ini sangatlah dibutuhkan bank dalam menjalankan putaran usahanya dan sangat tidak mungkin hanya mengandalkan modal bank itu sendiri. Maka dalam rangka menarik dana segar dari masyarakat, bank harus terus menerus melakukan pembaruan, selain itu bank adalah sebagai otak komponen dalam menjaga keseimbangan dan kesatuan perekonomian nasional guna menjalankan usahanya dengan memerlukan sistem kepercayaan masyarakat.
2. Prinsip-prinsip akad pengelolaan dalam kegiatan usaha perbankan syariah.
Dalam peranan prinsip akad pada kegiatan usaha dalam atau oprasional perbankan syariah ini dapat dilihat sebagai berikut :
3. Kegiatan penghimpun dana
Kegiatan penghimpun dana ini dapat ditempuh oleh perbankan dengan melalui jalur makanisme tabungan, giro serta despasito. Adapun yang ditujukan khusus kepada perbankan syariah, sebutan tabungan dan giro dibedakan atas berdasarkan pada akad wadi'ah dan akad mudharabah. Sedangkan kepada despasito itu hanya memakai akad mudharabah, dikarenakan despasito ditujukan ke arah kepentingan investasi.
4. Kegiatan penyaluran dana
Kegiatan penyaluran dana ini tertuju kepada masyarakat (lending) atau biasa dikenal dengan sebutan nama kegiatan pembiyaan, pada perbankan syariah. Adapun kegiatan pembiyaan ini dikategorikan dalam empat konsep akad yaiitu :
a. Mudharabah
Akad ini merupakan akad kerja sama antara dua pihak, dimana pihak yang pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh modal dan pihak lain (madharib) menjadi pengelola modal
b. Musyarakah
Akad ini bekerja sama antara dua pihak dengan melaksanakan suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberi kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan awal perjanjian.
c. Al-muzara'ah
Akad ini bersistem kerja sama dalam pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap.
d. Al-musaqah
Akad ini merupakan bagian dari al-muzara'ah. Adapun perbedaannya penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan peralatan mereka sendiri.
5. Kegiatan jasa perbankan
Kegiatan usaha bank dibidang jasa ini berupa penyediaan perbankan bergaransi (hafalah) letter of credit (L/C), hiwalah, wakalah, dan jual beli valuta asing (sharf) .
Berdasarkan ketentuan pada pasal 3 peraturan bank indonesia Nomer 9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana serta pelayanan jasa perbankan syariah, pengopralisasiannya maupun produk perbankan syariah dalam kegiatan menghimpun, penyaluran dan pelayanan jasa terdiri dari 3 aspek teori yaitu:
a. Dalam kegiatan penghimpunan dana dengan memperlibatkan akad wadi'ah dan mudharabah.
b. Dalam kegiatan penyaluran dana ini berupa pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah, murabahah, salam, istisna', ijarah, mutahiya, bitamilih, dan qord.
c. Dalam kegiatan pelayanan jasa ini mempergunakan antara lain akad hafalah, hawalah, dan sharf.
F. Regulasi pemerintah indonesia
Tidak dapat dipungkiri bahwa regulasi pemerintah, wajib mempunyai kontribusi paling besar dalam perbangkitan pengembangan perbankan syariah di indonesia. Secara singkat dapat dijelaskan di bawah ini :
- Pakto (paket oktober) 1988 yang memperbolehkan pendirian bank-bank baru yang menghasilkan lokakarya MUI : peserta sepakat untuk segera mendirikan bank syariah.
- Pengenalan dual banking system : BMI berdiri sebagai hasil pertemuan tahunan MUI bulan agustus 1990.
- UU. No 7/1992 tentang pendirian bank bersistem bagi hasil
- Diperbolehkannya bank beroperasi secara dual system: UU. 10/1998. BI mengakui keberadaan bank syariah dan bank konvesional boleh berakses cabang syariah.
- Kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio syafi'i muhammad (1999), bank syariah wacana ulama dan cendikawan. Bogor: Tazkia Insitute.
Aziz, Amin M, 1992, mengembangkan bank islam di indonesia, jakarta: bangkit.
Sudarsono, Heri. 2008. Bank dan lembaga keuangan syariah deskripsi dan ilustrasi, yogyakarta: ekonesia.