Mohon tunggu...
Muhammad Fauzi Rais
Muhammad Fauzi Rais Mohon Tunggu... Dosen - Master of Law at University of Indonesia

Memikirkan Masa Depan Itu Perlu, Tetapi Jangan Lupa Dengan Hari Ini Yang Perlu Anda Syukuri.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Barang

13 November 2020   20:34 Diperbarui: 13 November 2020   20:34 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Jual beli merupakan suatu transaksi antara pihak satu dengan pihak lainnya, atau dapat dikatakan suatu transaksi antara pembeli dengan penjual dengan konsep utama yaitu An taraadin  atau dikenal dengan keridhoan antara satu sama lain. Sehingga daripada itu jika terdapat satu dari rukun atau syarat dari jual beli maka jual beli tersebut kurang lebih mengandung kefasidan atau kerusakan yang tidak lain dapat mengundang kecurangan diantara kedua pihak.

Bukan hanya dalam Islam, diperlukannya keridhoan satu sama lain merupakan hal yang paling dibutuhkan dalam proses akad jual beli. Karena jika terjadinya kecurangan atau penipuan yang terlihat ataupun yang tidak terlihat maka proses jual beli tersebut dapat dikatakan tidak sah.

Oleh karena itu, seseorang sebelum melakukan jual beli hendaknya mengetahui syarat ataupun rukun dalam jual beli itu sendiri, terlebih dapat mengetahui objek dari jual beli tersebut. Karena ditinjau dari beraneka ragam sistem jual beli terdapat beberapa tindakan yang dilakukan antara pihak penjual ataupun pihak pembeli.

Pertama adalah, melihat objek jual beli dengan riil atau nyata, dengan artian bahwa barang tersebut dapat diraba disentuh dan bahkan dapat dirasakan dalam proses terjadinya jual beli atau terjadinya tawar menawar antara penjual dan pembeli.

Kemudian yang kedua adalah, terdapat jual beli yang hanya disebutkan ciri-ciri dari objeknya atau sifat dari objeknya tersebut, yang terjadi saat ini seperti jual beli berbentuk pesanan yang dikategorikan barangnya tidak nyata, dalam artian jual beli semacam ini adalah jual beli yang proses pembayarannya dilakukan diawal sebelum barang diberikan, tetapi antara penjual dan pebeli memiliki kesepakatan dan secara tidak langsung memiliki keterikatan. Sama dengan halnya seperti jual beli di zama sekarang yaitu jual beli online.

Kemudian yang ketiga adalah, terdapat jual beli yang sangat tidak dianjurkan atau bahkan kesannya akan dilarang, yaitu jual beli yang barangnya tidak nyata dan tidak riil, hanya ada tipu daya dari penjual yang mengatakan bahwa objek dari jual beli tersebut sedang dalam perjalanan atau sedang berada dipihak ketiga, sehingga secara tidak langsung jual beli maca mini merupakan jual beli yang menimbulkan unsur penipuan dan tidak adanya An taraadin antara pihak penjual maupun pembeli. Dengan demikian jual beli macam ini bukan menghadirkan keberkahan dari Allah tatapi menghadirkan permusuhan antara kedua belah pihak,

WaAllahu A'lam Bisshowwab...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun