Karena itu kepada rekan-rekan di Kompasiana yang paham mengenai hukum, mohon berikan pandangannya terkait langkah hukum apa yang bisa ditempuh. Termasuk siapa saja yang berhak untuk menempuh jalur hukum tersebut. Mari Silahkan para pakar hukum untuk menyampaikan pandangannya. Boleh melalui tulisan, maupun dikolom komentar.
Diakhir tulisan ini saya kembsli mengutip keterangan yang ada di laman ITS, disitu disebutkan kalau sekiranya kondisi pohon sudah rawan roboh dan membahayakan masyarakat di sekitarnya maka segera ditebang dan diganti yang baru. Jangan biarkan angin merobohkan tanpa arah dan membahayakan orang atau properti yang ada di bawahnya. Tindakan ini adalah bagian dari mitigasi bencana untuk pengurangan risiko bencana akibat angin kencang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H