Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi Manik
Ahmad Fauzi Manik Mohon Tunggu... Lainnya - Sumatera Utara

Jurnalis yang coba mengabarkan Sumatera Utara di Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Faktanya Mengejutkan, Polisi Rilis Pembunuh Wartawan di Sumut

24 Juni 2021   21:12 Diperbarui: 25 Juni 2021   08:56 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolda Sumut bersama Pangdam I/BB saat berkunjung ke Labuhanbatu (Dok.Pribadi)

POLISI akhirnya merilis 3 tersangka pelaku penembakan Marsal Harahap. Dari ketiganya  2 orang disebutkan sebagai tim eksekutor dan seorang lagi sebagai otak pembunuhan.Adapun motif yang mendorong tersangka menghabisi korban ialah marah terhadap pemberitaan yang terus menerus dilakukan korban mengenai tempat hiburan malam (THM) milik tersangka.


Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan inisial ketiga tersangka ialah YFP dan A yang berperan sebagai tim eksekutor, dan S sebagai otak pelaku. "YFP adalah humas Ferrari sementara S pemilik Ferrari," kata Irjen Panca saat menggelar konferensi pers, Kamis (24/6/2021) di Mapolres Siantar.

Sedangkan tersangka A yang bertindak sebagai eksekutor utama (penembak), disebut Panca merupakan seorang prajurit TNI. "Tersangka inisial A adalah oknum. Makanya  Pangdam I Bukit Barisan turut serta dalam konferensi pers ini," sebutnya.

Peras Rp 12 Juta Perbulan

Lebih lanjut dijelaskan Panca, kemarahan tersangka S terhadap korban semakin memuncak kala Marsal disebutnya meminta setoran sebesar Rp 12 Juta perbulan sebagai uang 'tutup mulut', ditambah S juga diminta Marsal harus menyediakan 2 butir ekstasi per harinya.

Merasa permintaan korban sudah melewati batas, S kemudian meminta A dan YFP memberi pelajaran kepada korban. Setelah menyusun rencana, yang disebutkan dilakukan pada awal Juni, S kemudian memberi uang sebesar Rp 15 juta, yang dipergunakan untuk membeli senjata api di pasar gelap.

Pada hari (malam) eksekusi, FYP dan A pergi menuju rumah korban di Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Namun saat itu korban ternyata belum kembali ke rumah.

Mendapati korban ternyata tidak di rumah, kedua tersangka memutuskan kembali ke Kota Pematang Siantar. Namun ditengah jalan, mereka ternyata berpapasan dengan korban.

Kedua tersangka pun memutar balik sepeda motornya dan kemudian membuntuti korban dari belakangan. Hingga ketika sampai di tempat kejadian perkara, tersangka A langsung menembak korban."Jalannya tanjakan yang membuat laju mobil korban pelan. Tembakan itu mengenai paha atas sebelah kiri," ujar Irjen Panca.

Setelah berhasil mengeksekusi Marsal, keduanya disebutkan langsung menuju THM Ferrari dan merayakan keberhasilan nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun