Mohon tunggu...
fauzi ashary
fauzi ashary Mohon Tunggu... Lainnya - penyeru kebenaran

menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HIP dan PIP Apa Bedanya?

8 Juli 2020   15:27 Diperbarui: 8 Juli 2020   15:36 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masalah yang lain yang mendorong gelombang demostrasi pada Masyarakat adalah terdapatnya frasa "Ketuhanan yang berkebudayaan". Padahal dalam Naskah Akademik maksud dari frasa tersebut pada prinsipnya segenap rakyat hendaknya bertuhan secara berkebudayaan, yakni dengan tiada egoism agama. Sehingga membuat orang orang yang beragama dianggap tidak memiliki rasa toleran.

Menurut hemat penulis penggantian nama dari Haluan Ideologi Pancasila menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila dapat diterima dengan catatan bahwa isi yang terkandung didalamnya tidak membawa pemahaman yang baru, mejadi alat kekuasaan untuk membungkam pendapat yang berbeda, dan menyinggung khususnya dalam aspek ketuhanan karena menurut penulis dengan menjalankan agama dengan baik dan benar merupakan kristalisasi sesungguhnya yang dapat mengatur secara paripurna kehidupan di dunia ini.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun