Mohon tunggu...
fauzi ashary
fauzi ashary Mohon Tunggu... Lainnya - penyeru kebenaran

menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Degradasi Nilai Ketuhanan dalam RUU HIP

7 Juli 2020   15:32 Diperbarui: 7 Juli 2020   16:25 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi pancasila atau RUU HIP ini menimbulakn polemik yang luar biasa pada Masyarakat. Hal ini karena dalam Rancangan Undang-Undang yang beredar dimasyarakat disebutkan bagian ketiga yang menjadi tujuan, sendi pokok dan ciri pokok . Disebutkan dalam RUU ini bahwa tujuan pancasila yaitu merdeka, bersatu serta berdaulat dalam tata masyarakat yang adil dan makmur, sedangkan sendi pokoknya Keadilan sosial. Menurut penulis tujuan pancasila seyogyanya disebutkan untuk membentuk masyarakat yang berketuhanan, adil dan makmur.

kemudian yang menjadi perdebatan di Masyarakat disebutkan pada pasal 7 RUU ini bahwa ciri pokok pancasila berupa trisila yaitu : sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Kemudian jika dikristalisasi menjadi ekasila, yaitu gotong royong, dari istilah trisila menempatkan ketuhanan dibagian akhir yang kemudian diberikan tambahan kata berkebudayaan sehingga ketuhanan dapat ditafsirkan harus sesuai dengan nilai nilai kebudayaan yang ada dimasyarakat sedangkan menurut penulis tuhan memberikan ajaran agama kepada manusia untuk memperbaiki kebiasaan atau budaya manusia yang telah menyimpang dari tujuan diciptakannya sehingga kalau disebutkan ketuhanan yang berkebudayaan memberi tafsiran bahwa dalam menjalankan ajaran tuhan harus sesuai dengan nilai kebudayaan.

Salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia yakni Muhammadiyah yang didirikan oleh K.H Ahmad Dahlan. Dalam perjuangan awalnya, berjuang untuk menghapuskan nilai budaya masyarakat Indonesia yang menyimpang berupa Taghut,Bid'ah, dan khurafat dalam menjalankan ajaran agama islam, sehingga kalau mengacu pada trisila ini mendegradasi nilai ketuhanan dalam islam yang benar.

bagian keempat terkait masyarakat pancasila pun hanya menuliskan tuhan pada urutan terakhir dalam bingkai kemerdekaan kebangsaanya yang disusun dalam Undang-undang dasar, kemudian pada visi masyarakat pancasila dan misinya tidak menyebutkan Tuhan dalam redaksi kata perumusannya.

Dalam Naskah Akademik yang penulis dapatkan tertulis bahwa ;

Roeslan Abdoelgani menjelaskan rumusan Pancasila dalam Pidato Soekarno, dengan menempatkan Sila Ketuhanan dibagian akhir, diartikan sebagai sesuatu yang mengunci di dalam kekuasaan keempat dasar yang disebut terlebih dahulu. Demikian pernyataan lengkap Roeslan Abdoelgani dalam Sidang Konstituante, dinyatakan sebagai berikut:

"Ketuhanan disebut belakangan hendaknya jangan kemudian ditarik kesimpulan seakan-akan dasar ini hendak kita belakangkan. Jauh daripada itu ia sekadar menuruti sistematik penjelasan saja. Malahan penyebutan dalam bagian ahir itu hendaknya diartikan sebagai sesuatu yang mengunci di dalam kekuasaan keempat dasar yang disebut lebih dahulu.

Namakanlah Sila Ketuhanan itu urat tunggangnya Pancasila seperti kualifikasinya Hamka; namakanlah ia tiang turusnya Pancasila seperti kualifikasinya saudara Moh Natsir di Karachi tahun 1952. Dengan lima dasar ini negara kita sebenarnya mempunyai dua macam fundamen, yaitu fundamen moral dan fundamen politik, fundamen keduniawian; bukan dalam pengertian bahwa yang satunya timbul sebagai akibat yang lainnya, atau yang lainnya timbul sebagai akibat yang lainnya, atau yang lainnya timbul sebagai akibat yang satunya, melainkan kedua dua fundamen itu tali-temali. Dalam pada itu dasar ketuhanan ini mengandung pengakuan pula -- seperti yang diucapkan Saudara Suwirjo bahwa bangsa Indonesia dilahirkan di dunia oleh Tuhan, bukan tersedia untuk menjadi tindasan (jajahan) bangsa lain, tapi juga tidak disuruh supaya menjajah bangsa lain."

Dari pernyataan Roeslan Abdoelgani dalam menjelaskan rumusan pancasila dalam pidato Soekarno jelas menyebutkan penempatan ketuhanan tersebut hanya sekedar menuruti sistematika penjelasan saja, sedangkan jika menurut kepada sistematika sekarang, berlaku sebaliknyanya yakni yang menjadi utama diletakkan diawal kemudian bagian belakangnya menjadi penjelas terhadap apa yang disampaikan diawal

Dalam analisis sementara penulis dalam membaca naskah akademik dan RUU HIP ini sarat akan upaya men-degradasi nilai ketuhanan yang dimana nilai ketuhanan jika kita mengkaji lebih dalam,setiap unsur yang disebutkan dalam Rancangan Undang-undang ini telah dimuat dalam ajaran agama khususnya agama islam. Ajaran agama Islam mengatur setiap kehidupan manusia sebegai individu, bermasyarakat maupun bernegara sehingga dengan menguatkan nilai ketuhanan dapat dengan mudah tercipta keadilan sosial yang menjadi sendi pokok Pancasila dalam RUU HIP ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun