16 Februari 2021 merupakan hari terakhir amanah jabatan Bupati Padang Pariaman pada pundak Bapak Ali Mukhni (AM - Â untuk selanjutnya menjadi inisial dalam penulisan ini terkait Bupati Ali Mukhni). Hari-hari terakhir masa jabatan tersebut, menjadi inspirasi bagi banyak pihak yang memiliki hubungan emosional dengan AM untuk menuliskan apresiasi atas kepemimpinan beliau melalui media sosial.Â
Setiap orang tentu memiliki relasi dan kenangan yang berbeda dengan AM. Begitu juga penulis, walaupun dalam tataran ranah pemerintahan di Padang Pariaman penulis bukan siapa-siapa. Penulis memiliki catatan dan cara pandang tersendiri terhadap AM. Catatan tersebut merupakan sebuah proses dalam perjalanan karir penulis maupun dalam pergerakan roda pemerintahan di Padang Pariaman maupun dalam tataran manajemen pemerintahan desa secara nasional.
Visi 100 Nagari
Periode pertama kepemimpinan AM 2010 - 2015 berpasangan dengan Damsuar dengan tagline kampanye ADAM. Salah satu program pemerintahan adalah fasilitasi pemekaran Nagari(-desa di Sumatera Barat) menjadi 100 Nagari pada akhir 2012. Pada awal periode kepemimpinan AM jumlah Nagari di Padang Pariaman adalah 60 Nagari. Kondisi ini mempengaruhi pelaksanaan pelayanan publik. Berawal dari kondisi tersebut AM menetapkan program 100 Nagari pada akhir tahun 2012.
Kepemimpinan Ali MukhniÂ
Bottom Up merupakan gaya kepemimpinan AM dalam proses pemekaran Nagari. Walaupun memiliki program 100 Nagari dengan target pada akhir 2012, selama penulis menjadi tim di bagian Pemerintahan Nagari Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, penulis tidak pernah mendapat informasi atau perintah dari Kabag Pemerintahan Nagari Hendri Satria, AP, M.Si untuk memproses kebijakan dari AM. AM tidak pernah melakukan intervensi dalam proses.Â
Semua proses pengajuan pemekaran berjalan tanpa ada tekanan dari atas. Proses lebih mengedepankan kepada pola musyawarah mufakat di level Nagari. Kesepakatan dalam sebuah Nagari menjadi patokan dasar dalam pelaksanaan pemekaran. Nagari yang tidak mendapat kata sepakat di forum internal Nagari terkait proses pemekaran maka tidak berlanjut prosesnya.Â
Ada beberapa Nagari yang memiliki dinamika internal terkait kesepakatan pemekaran, diantaranya adalah Nagari Pilubang, Nagari Lurah Ampalu, Nagari Campago untuk wilayah utara, dan Nagari Kudu Gantiang (- kecuali usulan Kudu Gantiang Barat). Padahal secara sosiologis dan historis, AM memiliki keterikatan dengan Campago maupun Kudu Gantiang.
Moratorium pemekaran desa dan kelurahan melalui Surat Menteri Dalam Negeri nomor 140/418/PMD tanggal 13 Januari 2012 yang ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Sumatera Barat nomor 140/563/Pem-2012 tanggal 13 April 2012 tidak menyurutkan semangat AM dalam program 100 Nagari. AM Tetap Komitmen dengan Visi yang ditunjukkan dengan keteguhan dalam kebijakan munculnya surat Bupati nomor 140/365/Pemnag-2012 tanggal 31 Mei 2012 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat perihal Petunjuk Pemekaran Nagari.Â
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan sinyal untuk proses pemekaran melalui surat Sekretaris Daerah nomor 140/924/Pem-2012 tanggal 25 Juni 2012 dengan poin kunci melanjutkan proses pemekaran Nagari dan menetapkan Pemerintahan Nagari Persiapan dengan Peraturan Bupati. Pemerintahan Nagari Persiapan apabila memenuhi persyaratan dapat didefenitifkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman, setelah ditetapkan dan disahkan rancangan Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang.
Walaupun tiga surat Gubernur Sumatera Barat dan satu surat Sekretaris Daerah Provinsi menolak kebijakan Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2013, tetapi AM tetap kokoh dengan komitmen serta tidak melakukan "perlawanan" kepada Gubernur. Hubungan AM dengan pak Irwan Prayitno tetap harmonis dihadapan publik, walaupun dalam tataran administrasi terkait pembentukan 43 Nagari sangat kontradiktif.