Mohon tunggu...
Fauzia Husna Atika
Fauzia Husna Atika Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengungkap Bahaya Riba dalam Kehidupan Pribadi dan Masyarakat serta Upaya Pencegahannya

5 Juli 2024   14:20 Diperbarui: 5 Juli 2024   14:35 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Riba dalam bahasa umum dikenal sebagai bunga, adalah tambahan yang disyaratkan atau disepakati dalam transaksi keuangan sebagai imbalan atas waktu. Riba dalam Islam, dikategorikan sebagai dosa besar yang mendatangkan berbagai mudarat, baik bagi individu maupun masyarakat. Dalam banyak sistem keuangan konvensional, riba menjadi komponen utama dalam pinjaman dan berbagai instrumen keuangan lainnya. Meskipun dianggap normal dalam praktik keuangan modern, riba memiliki dampak yang luas dan sering kali merugikan baik individu maupun masyarakat. Larangan riba tercantum jelas dalam Al-Quran dan Hadits, dengan konsekuensi yang tegas bagi pelakunya. Berikut penjelasan lebih lengkap dan jelas mengenai dampak riba:

  • Dampak pada Kehidupan Pribadi

Terdapat banyak sekali dampak riba terhadap kehidupan pribadi yaitu pertama, Beban Keuangan yang Berat. Seseorang yang berutang dengan bunga tinggi akan menghadapi beban keuangan yang terus bertambah seiring waktu. Hal ini karena bunga yang dibayarkan sering kali melebihi pokok utang itu sendiri. Situasi ini dapat memperburuk keadaan finansial seseorang, terutama jika pendapatan mereka tidak cukup untuk menutup utang dan bunga yang harus dibayar. Kedua, Stres dan Gangguan Kesehatan Mental. Tekanan finansial akibat utang berbunga tinggi dapat menyebabkan stres berkepanjangan. Stres ini dapat berujung pada gangguan kesehatan mental seperti kecemasan, depresi, dan masalah psikologis lainnya. Rasa khawatir terus-menerus tentang kemampuan membayar utang dapat mengganggu kualitas hidup dan kesejahteraan seseorang.

Ketiga, Pengurangan Kualitas Hidup. Sebagian besar pendapatan individu yang berutang dengan bunga tinggi digunakan untuk membayar bunga tersebut, mengurangi dana yang tersedia untuk kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar sehari-hari. Hal Ini mengakibatkan penurunan kualitas hidup dan menghambat kemampuan mereka untuk berinvestasi dalam hal-hal yang dapat meningkatkan kesejahteraan jangka Panjang. Keempat, Kerusakan Hubungan Sosial. Masalah keuangan sering kali menyebabkan ketegangan dan konflik dalam hubungan personal, termasuk dalam keluarga dan pertemanan. Ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban finansial dapat merusak kepercayaan dan keharmonisan dalam hubungan tersebut. Sehingga hal ini dapat menyebabkan perceraian atau perpecahan keluarga.

  •  Dampak pada Masyarakat

Riba memiliki dampak luas yang tidak hanya mempengaruhi individu tetapi juga Masyarakat secara keseluruhan yang menghambat pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan diantaranya pertama, Ketidakadilan Ekonomi. Sistem yang berbasiskan riba cenderung memperkaya pemberi pinjaman sementara memiskinkan peminjam. Orang kaya yang memiliki akses ke modal bisa meminjamkan uang dengan bunga dan mendapatkan keuntungan besar, sementara orang miskin yang meminjam uang sering kali terjebak dalam lingkaran utang. Hal Ini memperbesar kesenjangan ekonomi dan memperburuk ketidakadilan sosial. Kedua, Ketidakstabilan Ekonomi. Riba dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi. Ketika banyak individu atau perusahaan tidak mampu membayar bunga, hal ini dapat menyebabkan kegagalan keuangan yang meluas, memicu kebangkrutan massal, dan krisis ekonomi. Contohnya adalah krisis keuangan global pada tahun 2008 yang sebagian besar disebabkan oleh utang berbasis bunga yang tidak terkendali.

Ketiga, Eksploitasi Terhadap Kaum Rentan. Riba sering kali mengarah pada eksploitasi terhadap individu yang rentan secara ekonomi. Orang-orang yang membutuhkan uang mendesak sering kali tidak memiliki pilihan selain meminjam dengan bunga tinggi, yang pada akhirnya memperburuk situasi keuangan mereka. Hal ini dapat menyebabkan kehilangan aset berharga, seperti rumah atau tanah, yang mereka gunakan sebagai jaminan. Keempat, Penghambat Pertumbuhan Ekonomi yang Adil. Sistem keuangan yang berorientasi pada riba sering kali menghambat investasi produktif yang berkelanjutan. Uang yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha atau investasi produktif lainnya justru tersedot untuk pembayaran bunga. Ini menghambat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata. Kelima, Kerusakan Sosial. Ketidakadilan ekonomi dan sosial yang disebabkan oleh riba dapat menimbulkan ketidakpuasan dan kerusuhan sosial. Kesenjangan yang semakin lebar antara si kaya dan si miskin dapat mengikis kohesi sosial dan menciptakan konflik dalam masyarakat. Hal Ini berpotensi merusak tatanan sosial dan stabilitas komunitas.

Mencegah praktik riba merupakan tanggung jawab bersama, baik individu, masyarakat, maupun pemerintah. Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan:

  • Meningkatkan Edukasi dan Pemahaman Masyarakat : Memberikan edukasi dan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya riba, serta alternatif-alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai agama baik dari segi ekonomi maupun social  kepada masyarakat luas. Misalnya dengan Mengadakan kampanye informasi dan kesadaran publik tentang riba, baik melalui media massa, seminar, workshop, atau kampanye sosial media. Fokusnya adalah untuk membangun pemahaman yang lebih baik tentang konsep riba dan konsekuensinya.
  • Mengembangkan Sistem Keuangan Syariah : Mengembangkan sistem keuangan syariah merupakan salah satu strategi utama untuk mencegah riba dan mempromosikan keuangan yang adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Contohnya, Menciptakan dan mengembangkan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti mudharabah (kemitraan usaha), musyarakah (kerja sama), murabahah (jual beli), ijarah (sewa), dan sukuk (obligasi syariah).
  • Menerapkan Regulasi dan Sanksi yang Tegas : Pemerintah perlu menerapkan regulasi dan sanksi yang tegas terhadap praktik riba untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum syariah. Dengan mengadopsi standar kepatuhan syariah yang ketat untuk semua lembaga keuangan yang beroperasi di wilayah yurisdiksi tertentu, dan Mencabut izin operasi lembaga keuangan yang berulang kali melanggar aturan tentang riba.
  • Memperkuat Peran Lembaga Keuangan Syariah : Mendukung dan memperkuat peran lembaga keuangan syariah dalam menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan terjangkau bagi masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dengan Membentuk komite khusus yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan standar syariah.
  • Meningkatkan Kesadaran Moral dan Spiritual : Mendorong peningkatan kesadaran moral dan spiritual masyarakat untuk menghindari riba dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang adil dan berkelanjutan. Misal, Mendorong para pemimpin dan tokoh masyarakat untuk memberikan teladan dalam menerapkan prinsip keuangan syariah dan menghindari riba dan Menyebarkan kisah-kisah inspiratif tentang individu atau perusahaan yang berhasil menghindari riba dan menerapkan keuangan syariah.

Dengan upaya bersama dan komitmen yang kuat, diharapkan praktik riba dapat diminimalisir dan dihilangkan dari kehidupan masyarakat, sehingga terwujud kehidupan yang adil, sejahtera, dan penuh berkah. Riba memiliki dampak negatif yang signifikan baik pada individu maupun masyarakat. Menghindari riba dan mengadopsi alternatif keuangan yang lebih adil dapat membantu menciptakan kesejahteraan yang lebih merata dan berkelanjutan. Sistem keuangan syariah menawarkan model yang dapat mengurangi beban finansial, meningkatkan keadilan ekonomi, dan mempromosikan stabilitas sosial. Dengan demikian, penting bagi individu dan pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan dampak riba dan mencari solusi yang lebih berkelanjutan untuk masalah keuangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun