Mohon tunggu...
Aminatu Fauziah Rohmadani
Aminatu Fauziah Rohmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Soiologi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Hukum Menggunakan Cara Pandang Filsafat Hukum Positivisme

29 September 2024   18:47 Diperbarui: 29 September 2024   18:53 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TUGAS INDIVIDU

disusun oleh:

Aminatu Fauziah Rohmadani

222111001

Contoh kasus analisis hukum terkait cara pandang filsafat hukum positivisme: Kasus Prita Mulyasari Melawan Rumah Sakit Omni International

Prita Mulyasari didakwa mencemarkan nama baik karena menulis keluhan tentang layanan buruk Rumah Sakit Omni International melalui email. Prita dituntut pidana atas dasar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dari kasus terkait positivisme hukum diatas dapat dianalisis dengan: Hukum dipandang sebagai peraturan yang tertulis dan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang didalam filsafat positivisme . Hukum yang berlaku adalah hukum positif, bukan nilai moral atau keadilan di luar hukum tersebut. Jadi, dalam kasus Prita, hakim yang menganut pandangan positivisme hukum akan memutuskan berdasarkan Undang-Undang ITE, tanpa mempertimbangkan apakah undang-undang tersebut adil menurut norma sosial atau etika. Hakim hanya akan menegakkan hukum sesuai dengan apa yang tertulis dalam undang-undang, tanpa memperhatikan konteks moral di luar hukum positif tersebut.

Apa mazhab hukum positivisme?

Mazhab positivisme hukum adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum adalah sekumpulan aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah, dan keberlakuannya tidak ditentukan oleh nilai-nilai moral atau keadilan. Tokoh utama dalam mazhab ini adalah John Austin dan Hans Kelsen. Prinsip utama positivisme hukum adalah pemisahan antara hukum dan moralitas. Dalam pandangan ini, hukum dilihat secara objektif, sebagai perintah yang dikeluarkan oleh penguasa yang sah, dan harus ditaati karena kekuatan otoritas tersebut, bukan karena hukum tersebut dianggap baik atau adil.

Argumen tentang mazhab hukum positivisme dalam hukum di Indonesia.

Dalam konteks hukum di Indonesia, mazhab positivisme banyak diterapkan, terutama dalam pendekatan penegakan hukum formal yang menekankan pada undang-undang yang tertulis. Sistem peradilan di Indonesia seringkali menitikberatkan pada teks undang-undang yang sudah ada, sesuai dengan konsep positivisme hukum, di mana keputusan diambil berdasarkan peraturan tertulis yang sah. 

Argumen pro positivisme dalam hukum Indonesia:

- Positivisme hukum memberikan kepastian hukum. Hukum yang tertulis memberikan standar yang jelas bagi hakim, jaksa, dan pengacara untuk menafsirkan hukum dengan konsisten.

- Hukum positif membantu mencegah subjektivitas hakim dalam memutuskan suatu perkara karena keputusan harus merujuk pada hukum tertulis, bukan pada nilai-nilai pribadi.

Argumen kontra positivisme dalam hukum Indonesia:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun