Mohon tunggu...
Aminatu Fauziah Rohmadani
Aminatu Fauziah Rohmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Soiologi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Hukum Menggunakan Cara Pandang Filsafat Hukum Positivisme

29 September 2024   18:47 Diperbarui: 29 September 2024   18:53 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Positivisme hukum bisa mengabaikan aspek keadilan dan moral. Dalam beberapa kasus, penegakan hukum yang terlalu kaku pada teks undang-undang bisa mengesampingkan rasa keadilan di masyarakat.

- Banyak undang-undang di Indonesia yang bersifat kaku dan tidak selalu mampu mengikuti perkembangan masyarakat. Misalnya, kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi seringkali diputuskan hanya berdasarkan pasal-pasal di UU ITE, tanpa mempertimbangkan perkembangan sosial terkait kebebasan berpendapat.

Dengan demikian, mazhab positivisme memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum di Indonesia, namun di sisi lain, pendekatan ini terkadang dianggap terlalu formalistik dan bisa menimbulkan putusan yang tidak selaras dengan rasa keadilan di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun