- Positivisme hukum bisa mengabaikan aspek keadilan dan moral. Dalam beberapa kasus, penegakan hukum yang terlalu kaku pada teks undang-undang bisa mengesampingkan rasa keadilan di masyarakat.
- Banyak undang-undang di Indonesia yang bersifat kaku dan tidak selalu mampu mengikuti perkembangan masyarakat. Misalnya, kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi seringkali diputuskan hanya berdasarkan pasal-pasal di UU ITE, tanpa mempertimbangkan perkembangan sosial terkait kebebasan berpendapat.
Dengan demikian, mazhab positivisme memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum di Indonesia, namun di sisi lain, pendekatan ini terkadang dianggap terlalu formalistik dan bisa menimbulkan putusan yang tidak selaras dengan rasa keadilan di masyarakat.